
Secara etika, seharusnya tidak boleh bagi perusahaan untuk melakukan PHK pada seorang ibu hamil.
Menurut hukum di beberapa negara, termasuk Indonesia, seorang ibu hamil memiliki hak khusus yang harus dihormati oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Hal ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan ibu hamil dan janin yang dikandungnya.
Namun, jika ada alasan yang cukup dan tidak dapat dihindari, perusahaan mungkin dapat memutuskan untuk menggaji ibu hamil dengan syarat-syarat tertentu yang dianggap wajar dan adil bagi kedua belah pihak.
Ibu hamil memiliki hak khusus yang harus dihormati oleh perusahaan tempat ia bekerja karena mereka sedang dalam keadaan yang sangat penting dalam kehidupan mereka.
Mereka harus diakui sebagai individu yang memiliki kebutuhan khusus yang harus dipenuhi agar dapat memberikan kehamilan yang sehat bagi janin yang dikandungnya.
Jika seorang ibu hamil diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang cukup, hal ini dapat menyebabkan konsekuensi yang tidak diinginkan bagi kesejahteraan ibu hamil dan janin, serta keluarga yang bergantung pada gaji tersebut.
Sebagai contoh, kehilangan pekerjaan dapat menyebabkan stres dan kekhawatiran yang dapat mempengaruhi kesehatan ibu hamil dan janin.
Oleh karena itu, seharusnya perusahaan harus berusaha untuk memberikan dukungan kepada ibu hamil yang bekerja di perusahaan tersebut, bukan justru menghilangkan sumber penghasilan mereka.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Secara Etika, Bolehkan Perusahaan Melakukan PHK Pada Ibu Hamil?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-02 13:54:55. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/02/secara-etika-bolehkan-perusahaan-melakukan-phk-pada-ibu-hamil/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?