
JAKARTA- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang( Perppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja selaku pengganti Undang- Undang Cipta Kerja saat ini jadi sorotan warga.
Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Perppu inisebagai pengganti Undang- Undang Cipta Kerja pada Jumat( 30/ 12/ 2022).
Perppu Cipta Kerja tersebut memuat sebagian ketentuan yang sudah diganti dari Undang- Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Satu di antara yang dilansir dalam Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan terkait sebagian sebab yang dibolehkan untuk perusahaan untuk melaksanakan pemutusan ikatan kerja( PHK) pada buruh/ pekerjanya.
Perihal tersebut dilansir dalam BAB IV tentang Ketenagaakerjaan Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan.
Syarat menimpa perihal tersebut diatur dalam pasal 154A.
Berikut ini aturan- aturan terkait perihal tersebut dalam�Perppu Cipta Kerja�yang dirangkum Tribunnews. com pada Senin( 2/ 1/ 2023).
Di antara Pasal 154 serta Pasal 155 disisipkan satu pasal ialah Pasal 154A sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 154A�
( 1) Pemutusan Ikatan Kerja bisa terjalin sebab alasan:
a. Perusahaan melaksanakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, ataupun pembelahan Perusahaan serta Pekerja/ Buruh tidak bersedia melanjutkan Ikatan Kerja ataupun Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh;
b. Perusahaan melaksanakan efisiensi diiringi dengan Penutupan Perusahaan ataupun tidak diiringi dengan Penutupan Perusahaan yang diakibatkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang diakibatkan sebab Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus sepanjang 2( 2) tahun;
d. Perusahaan tutup yang diakibatkan kondisi mendesak( force majeur);
e. Perusahaan dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang;
f. Perusahaan pailit;
g. terdapatnya permohonan Pemutusan Ikatan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dengan alasan Pengusaha melaksanakan perbuatan selaku berikut:
- menganiaya, menghina secara agresif ataupun mengecam Pekerja/ Buruh;
- membujuk serta/ ataupun menyuruh Pekerja/ Buruh untuk melaksanakan perbuatan yang berlawanan dengan peraturan perundang- undangan;
- tidak membayar Upah tepat pada waktu yang sudah didetetapkan sepanjang 3( 3) bulan berturut- turut ataupun lebih, walaupun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu setelah itu;
- tidak melaksanakan kewajiban yang sudah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
- memerintahkan Pekerja/ Buruh untuk melaksanakan�pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan�pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, serta kesusilaan Pekerja/ Buruh sedangkan�pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
h. terdapatnya vonis lembaga penyelesaian Perselisihan Ikatan Industrial yang melaporkan Pengusaha tidak melaksanakan perbuatan sebagaimana diartikan pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh serta Pengusaha memutuskan buat melaksanakan Pemutusan Ikatan Kerja;
i. Pekerja/ Buruh mengundurkan diri atas keinginan sendiri serta wajib penuhi ketentuan:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30( 3 puluh) hari saat sebelum bertepatan pada mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam jalinan dinas; dan
- senantiasa melakukan kewajibannya hingga bertepatan pada mulai pengunduran diri;
j. Pekerja/ Buruh mangkir sepanjang 5( 5) hari kerja ataupun lebih berturut- turut tanpa penjelasan secara tertulis yang dilengkapi dengan fakta yang legal serta sudah dipanggil oleh Pengusaha 2( 2) kali secara pantas serta tertulis;
k. Pekerja/ Buruh melaksanakan pelanggaran
syarat yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Industri, ataupun Perjanjian Kerja Bersama serta lebih dahulu sudah diberikan pesan peringatan awal, kedua, serta ketiga�secara berturut- turut tiap- tiap berlaku buat sangat lama 6( 6) bulan kecuali diresmikan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Industri, ataupun Perjanjian Kerja Bersama;
l. Pekerja/ Buruh tidak bisa melakukan�pekerjaan sepanjang 6( 6) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib sebab diprediksi melaksanakan tindak pidana;
m. Pekerja/ Buruh mengalami sakit berkelanjutan ataupun cacat akibat musibah kerja serta tidak bisa melakukan�pekerjaannya sehabis melampaui batasan 12( 2 belas) bulan;
n. Pekerja/ Buruh merambah umur pensiun; atau
o. Pekerja/ Buruh wafat dunia.
( 2) Tidak hanya alasan Pemutusan Ikatan Kerja sebagaimana diartikan pada ayat( 1), bisa diresmikan alibi Pemutusan Ikatan Kerja yang lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Industri, ataupun Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana diartikan dalam Pasal 61 ayat( 1).
( 3) Syarat lebih lanjut menimpa tata metode Pemutusan Ikatan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Isi Perppu Cipta Kerja, Industri Diperbolehkan PHK Pekerjanya sebab 15 Alibi Ini" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-03 06:49:15. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/03/isi-perppu-cipta-kerja-industri-diperbolehkan-phk-pekerjanya-sebab-15-alibi-ini/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?