
Presiden Joko Widodo menuai kritik usai menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang, ataupun Perppu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja pada jumat 30 desember.
Beberapa pihak mengkritisi, dikala ini tidak terdapat kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu.
Buruh serta golongan warga sipil otomatis bereaksi serta memperhitungkan Perppu ini sarat kepentingan kelompok tertentu serta tidak memihak buruh. Tidak hanya itu, terdapat komentar Perppu ini dinilai tidak pas, sebab tidak menanggapi vonis Mahkamah Konstitusi yang menyebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Dikenal lebih dahulu Presiden Joko Widodo sudah menanggapi kritik soal penerbitan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Jokowi berkata perppu dikeluarkan lantaran keadaan dunia yang diliputi bermacam ancaman.
” Jadi memanglah mengapa perppu, kita ketahui kita ini kelihatannya wajar tetapi diintip oleh ancaman- ancaman ketidakpastian global, saya telah berulang kali mengantarkan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk pula jadi pasien,” kata Jokowi di Istana Negeri, Jakarta Pusat, Jumat( 30/ 12/ 2022).
Guru Besar Hukum Tata Negeri sekalian eks Wakil Menteri Hukum serta HAM, Denny Indrayana, memperhitungkan pengesahan Perppu Cipta Kerja semacam menggunakan konsep” kegentingan yang memforsir”.
Denny merujuk pada Vonis Mahkamah Konstitusi( MK) No 91/ PUU- XVIII/ 2020 yang menguji resmi serta memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
” Dalam bahasa pemberitaan disebutkan“ Perppu ini menggugurkan Vonis MK”. Inilah kesalahan besarnya.”
” Maksudnya, Presiden sudah melaksanakan pelecehan atas vonis, serta kelembagaan Mahkamah Konstitusi,” kata Denny dalam pesan yang diterima Tribunnews. com, Senin( 2/ 1/ 2023).
Tidak hanya Denny, Presiden Partai Buruh sekalian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia( KSPI), Said Iqbal, ikut mengkritisi Perppu ini.
Dikutip Kompas. com, Said berkata terdapat beberapa poin Perppu Cipta Kerja yang ditentang kelompok buruh.
Baca juga : Isi Perppu Cipta Kerja, Industri Diperbolehkan PHK Pekerjanya sebab 15 Alibi Ini
” Upah minimum di Perppu gunakan indeks tertentu, kami menolak, tetap wajib( berdasarkan) inflasi plus perkembangan ekonomi,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Pekan( 1/ 1/ 2023).
Tidak hanya itu, syarat soal resep pengangkatan upah serta peniadaan upah minimum sektoral kabupaten/ kota( UMSK) yang tercantum dalam Perppu, pula dikritik.
” UMSK dihilangkan di Perppu, kami pula tolak, UMSK wajib tetap ada,” ucap Said.
Di hari yang sama, Lembaga Dorongan Hukum( LBH) Jakarta menekan Presiden Jokowi supaya menarik kembali Perppu Cipta Kerja.
Lantaran, kata LBH Jakarta, tidak terdapat faktor menekan dalam penetapan Perppu Cipta Kerja, semacam yang di informasikan pemerintah.
” LBH Jakarta menekan Presiden RI buat menarik kembali Perppu Nomor. 2 Tahun 2022,” kata Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, dalam penjelasan pers, Pekan.
Perihal serupa pula di informasikan oleh Koordinator Komisi untuk Orang Hilang serta Korban Tindak Kekerasan( KontraS), Fatia Maulidiyanti.
Baca juga : Diprotes Buruh, Ini Isi Perppu Cipta Kerja soal Upah sampai Pekerja Kontrak
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Perppu Cipta Kerja Ramai Tuai Kritik" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-03 08:58:10. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/03/perppu-cipta-kerja-ramai-tuai-kritik/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?