
Pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja untuk perusahaan atau organisasi di luar negara asalnya.
Pekerja outsourcing mungkin dipilih karena mereka dapat dibayar lebih rendah daripada pekerja lokal, atau karena mereka memiliki keahlian atau kemampuan yang tidak tersedia di pasar tenaga kerja lokal.
Pekerja outsourcing sering menghadapi masalah selama bekerja di luar negara asalnya, termasuk diskriminasi di tempat kerja, hak-hak pekerja yang tidak diakui, dan kondisi kerja yang tidak sehat atau tidak aman.
Pekerja honorer adalah pekerja yang bekerja untuk perusahaan atau organisasi di negara asalnya, tetapi tidak memiliki status pekerja tetap. Pekerja honorer biasanya dibayar per jam atau per proyek yang diselesaikan, dan tidak memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap dalam hal gaji, jam kerja, atau hak lainnya. Pekerja honorer mungkin juga tidak mendapatkan manfaat seperti cuti atau asuransi kesehatan yang disediakan bagi pekerja tetap.
Secara garis besar, perbedaan utama antara pekerja outsourcing dan pekerja honorer adalah bahwa pekerja outsourcing bekerja di luar negara asalnya, sementara pekerja honorer bekerja di negara asalnya.
Pekerja outsourcing mungkin juga menghadapi masalah yang lebih besar dibandingkan pekerja honorer dalam hal hak-hak pekerja yang diakui dan dilindungi, karena mereka bekerja di luar negara asalnya.
Namun, pekerja honorer juga mungkin menghadapi masalah-masalah dalam menghadapi status mereka sebagai pekerja tidak tetap, seperti ketidakpastian dalam penghasilan dan karier, serta kurangnya hak dan manfaat yang diberikan kepada pekerja tetap.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apa Beda Pekerja Outsourcing Dengan Pekerja Honorer?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-05 20:55:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/05/apa-beda-pekerja-outsourcing-dengan-pekerja-honorer/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?