
Pekerja outsourcing adalah pekerja yang bekerja untuk perusahaan atau organisasi di luar negara asalnya.
Pekerja outsourcing sering dibutuhkan oleh perusahaan untuk menyelesaikan proyek-proyek tertentu atau untuk mengisi kekosongan posisi di tempat kerja.
Pekerja outsourcing mungkin dipilih karena mereka dapat dibayar lebih rendah daripada pekerja lokal, atau karena mereka memiliki keahlian atau kemampuan yang tidak tersedia di pasar tenaga kerja lokal.
Pekerja outsourcing juga disebut sebagai pekerja asing atau pekerja migran. Mereka sering menghadapi berbagai masalah selama bekerja di luar negara asalnya, termasuk diskriminasi di tempat kerja, hak-hak pekerja yang tidak diakui, dan kondisi kerja yang tidak sehat atau tidak aman.
Serikat buruh di negara asal pekerja outsourcing juga mungkin menghadapi kesulitan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja outsourcing, karena mereka tidak selalu terikat oleh peraturan dan hukum yang berlaku di negara asal pekerja outsourcing.
Di beberapa negara, pekerja outsourcing mungkin harus menghadapi masalah-masalah khusus, seperti kekurangan akses terhadap pelayanan kesehatan atau layanan lain yang tersedia bagi pekerja lokal.
Mereka juga mungkin tidak memiliki hak yang sama dengan pekerja lokal dalam hal hak untuk bekerja di negara tersebut atau hak untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Oleh karena itu, ada kekhawatiran bahwa pekerja outsourcing mungkin tidak diberi perlakuan yang adil dan setara dengan pekerja lokal.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa negara telah mengeluarkan peraturan yang mengatur cara pekerja outsourcing diperlakukan, termasuk memberikan hak-hak yang sama bagi pekerja outsourcing dan pekerja lokal.
Namun, masih ada banyak masalah yang harus diatasi dalam menjamin bahwa pekerja outsourcing mendapat perlakuan yang adil dan setara.
Apakah Pekerjaan Outsourcing Menjanjikan?
Nasib pekerja outsourcing bergantung pada berbagai faktor, termasuk di mana mereka bekerja, bagaimana mereka dipekerjakan, dan seberapa baik hak-hak mereka diakui dan dilindungi di tempat kerja.
Pekerja outsourcing yang bekerja di negara yang memiliki standar kerja yang tinggi dan menghargai hak-hak pekerja mungkin memiliki nasib yang lebih menjanjikan daripada pekerja outsourcing yang bekerja di negara dengan standar kerja yang rendah dan tidak menghargai hak-hak pekerja.
Namun, bahkan di negara-negara dengan standar kerja yang tinggi, pekerja outsourcing mungkin menghadapi masalah-masalah selama bekerja di luar negara asalnya, seperti diskriminasi di tempat kerja, hak-hak pekerja yang tidak diakui, dan kondisi kerja yang tidak sehat atau tidak aman.
Selain itu, pekerja outsourcing mungkin juga harus menghadapi masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan di luar tempat kerja, seperti kesulitan dalam menemukan tempat tinggal atau akses terhadap pelayanan kesehatan dan layanan lain yang tersedia bagi pekerja lokal.
Secara keseluruhan, nasib pekerja outsourcing bergantung pada berbagai faktor yang bervariasi dari satu negara ke negara lain.
Ada kemungkinan bahwa pekerja outsourcing dapat mengalami nasib yang menjanjikan, tetapi ada juga kemungkinan bahwa mereka akan menghadapi berbagai masalah dan kesulitan selama bekerja di luar negara asalnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apa Itu Pekerja Outsourcing?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-05 20:47:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/05/apa-itu-pekerja-outsourcing/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?