
Serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang terdiri dari pekerja yang bergabung bersama-sama untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingan mereka di tempat kerja.
Di Indonesia, serikat pekerja biasanya terafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atau Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Serikat pekerja biasanya memperjuangkan hak-hak pekerja yang tercantum dalam peraturan perundangan, termasuk hak-hak yang sama dengan pegawai negeri sipil atau karyawan tetap.
Namun, serikat pekerja juga dapat memperjuangkan hak-hak khusus bagi kelompok pekerja tertentu, seperti pekerja honorer.
Pekerja honorer di Indonesia sering tidak memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil atau karyawan tetap, seperti hak untuk mendapatkan tunjangan, jaminan sosial, dan kenaikan pangkat.
Oleh karena itu, serikat pekerja dapat memperjuangkan hak-hak ini bagi pekerja honorer.
Serikat pekerja juga dapat memperjuangkan hak-hak lain bagi pekerja honorer, seperti hak untuk mendapatkan kontrak yang stabil dan hak untuk mendapatkan kompensasi yang layak sesuai dengan tugas yang dilakukan.
Serikat pekerja juga dapat memperjuangkan hak untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan karier bagi pekerja honorer.
Secara keseluruhan, serikat pekerja di Indonesia dapat memperjuangkan hak-hak pekerja honorer dengan cara memperjuangkan hak-hak yang sama dengan pegawai negeri sipil atau karyawan tetap, serta hak-hak khusus bagi kelompok pekerja honorer.
Cara Serikat Pekerja Memperjuangkan Nasib Pekerja Honorer
Serikat pekerja dapat memperjuangkan nasib pekerja honorer dengan cara-cara berikut:
- Menyatukan pekerja honorer: Serikat pekerja dapat membantu pekerja honorer untuk bergabung bersama-sama dan menyatukan diri sehingga mereka memiliki kekuatan yang lebih besar untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
- Menyampaikan keluhan dan tuntutan: Serikat pekerja dapat menerima keluhan dan tuntutan dari pekerja honorer dan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang atau lembaga terkait untuk ditindaklanjuti.
- Menyelenggarakan aksi-aksi demonstrasi: Serikat pekerja dapat menyelenggarakan aksi-aksi demonstrasi, seperti unjuk rasa atau aksi mogok kerja, untuk memperjuangkan hak-hak pekerja honorer.
- Menjalin kerja sama dengan lembaga atau organisasi lain: Serikat pekerja dapat menjalin kerja sama dengan lembaga atau organisasi lain, seperti lembaga pembela hak asasi manusia atau lembaga-lembaga sosial lainnya, untuk memperjuangkan nasib pekerja honorer.
- Menggalang dukungan masyarakat: Serikat pekerja dapat menggalang dukungan masyarakat untuk memperjuangkan nasib pekerja honorer dengan cara menyebarkan informasi tentang hak-hak pekerja honorer dan mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya-upaya tersebut.
- Menggunakan media massa: Serikat pekerja dapat menggunakan media massa, seperti surat kabar, radio, televisi, atau media sosial, untuk memperjuangkan nasib pekerja honorer dengan cara menyebarkan informasi dan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak pekerja honorer.
Secara keseluruhan, serikat pekerja dapat memperjuangkan nasib pekerja honorer dengan cara-cara tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan hak-hak pekerja honorer dan memperjuangkan kondisi kerja yang adil dan layak bagi kelompok pekerja ini.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Cara Serikat Pekerja Memperjuangkan Nasib Pekerja Honorer" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-06 17:05:48. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/06/cara-serikat-pekerja-memperjuangkan-nasib-pekerja-honorer/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?