
Pemerintah lewat Departemen Ketenagakerjaan( Kemnaker) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang( Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja( Ciptaker) kepada golongan media secara daring di Jakarta, Jumat( 6/ 1/ 2023).
Dirjen PHI serta Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Gadis, dalam sambutannya menerangkan bahwa tujuan penerbitan Perppu Ciptaker adalah guna menghasilkan serta meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya meresap tenaga kerja Indonesia seluas- luasnya.
Perppu 2/ 2022 pula menjamin tiap masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan menemukan imbalan serta perlakuan yang adil serta layak dalam ikatan kerja.
“Pentingnya menguasai isi dari Perppu Ciptaker ini secara utuh, adallah untuk menjauhi tafsir yang salah paham.
Akhir- akhir ini banyak sekali kabar tidak benar serta hoax, akibat tidak menguasai Perppu secara utuh.
Dalam Perppu 2/ 2022 ini, syarat menimpa substansi ketenagakerjaan ada dalam Bab IV,” ucap Indah Anggoro Gadis.
Bagi Indah Anggoro Gadis, dengan terbitnya Perppu Ciptaker ini, hingga mengganti, menghapus, serta menetapkan pengaturan baru terhadap sebagian syarat yang diatur lebih dahulu dalam 4 Undang- Undang( UU) di bidang ketenagakerjaan.
Keempat UU tersebut ialah UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 40/ 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional( SJSN), UU 24/ 2011 tentang Tubuh Pelindungan Jaminan Sosial, serta UU 18/ 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
” Pasal- pasal yang terdapat dalam Undang- Undang eksisting sekarang ini, selama tidak diganti serta dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka dipastikan pasal- pasal tersebut senantiasa berlaku,” katanya.
Tidak hanya syarat pasal- pasal yang diganti, Perppu Ciptaker pula memuat substansi ketenagakerjaan yang lain yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Misalnya semacam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja serta waktu istirahat, pemutusan ikatan kerja serta pesangon, jaminan kehabisan pekerjaan, serta lain- lain.
Indah Anggoro Gadis menerangkan penerapan PKWT memiliki jangka waktunya serta tidak bisa dikontrak seumur hidup.
Dalam Perppu ini, memanglah tidak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk bisa diatur lebih lanjut dalam PP 35/ 2021.
Sebagaimana isi Perppu ini, terdapat 2 tipe PKWT ialah bersumber pada jangka waktu, yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan, optimal 5 tahun serta PKWT bersumber pada selesainya sesuatu pekerjaan tertentu.
“Jangka waktunya diresmikan bersumber pada konvensi kedua belah pihak serta dalam waktu PKWT tersebut, pula wajib diucap ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ucapnya.
Indah Anggoro Gadis menjelaskan sesuai Perppu 2/ 2022, PHK hanya akan bisa dicoba apabila industri/perusahaan sudah memberitahukan terlebih dulu kepada pekerja/ buruh serta pekerja/ buruh dengan membagikan persetujuan atas PHK tersebut.
” Apabila terjalin perselisihan PHK, dituntaskan lewat mekanisme penyelesaian perselisihan ikatan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/ 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Ikatan Industrial,” ucapnya.
Ditegaskan Indah Anggoro Gadis, Perppu 2/ 2022 pula senantiasa mengendalikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
” Ada pula besarannya buat tiap- tiap alasan diberlakukannya PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/ 2021,” ucapnya.
Indah Anggoro Gadis berkomentar dengan berlakunya Perppu 2/ 2022 ini serta diundangkan pada 30 Desember 2022 kemudian, hingga UU Ciptaker ini dicabut serta dinyatakan tidak berlaku.
“Kemnaker meminta sahabat- sahabat media untuk terus mendukung dan mensupport tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, setelah itu memberitakan hal- hal yang benar, bukan memberitakan hal- hal yang belum pasti benar ataupun bisa jadi salah,” ucapnya.
Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap digelarnya sosialisasi Perppu dengan media ini selaku upaya Kemnaker guna mengkonkretkan uraian serta penafsiran di warga.
Terutama merupakan pemberlakukan Perppu ini, hingga otomatis UU Ciptaker tidak berlaku lagi.” Sehingga uraian, interpretasi ataupun khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita jauhi,” ucapnya.
Menyoal tentang upah, kata Chairul Fadhly Harahap sudah dibahas konkret, sudah jelas, serta diatur kembali dalam turunannya lewat PP pengganti PP 35/ 2021 buat ulasan alih energi serta PP 36/ 2021 tentang upah.
Sedangkan yang tidak terpaut substansi, semacam struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu rehat, serta jaminan kehabisan pekerjaan.
” Di luar itu, isu yang tumbuh ke hoax tentang PKWT, waktu rehat, cuti melahirkan, pesangon serta PHK, sudah dipaparkan secara gamblang oleh Bu Dirjen, buat lebih mengkonkretkan uraian serta penafsiran kita tentang Perppu,” ucapnya.
Biro Humas Kemnaker
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pemerintah Maksimalkan Sosialisasi Perppu Ciptaker" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-09 14:28:20. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/09/pemerintah-maksimalkan-sosialisasi-perppu-ciptaker/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?