Di Indonesia, sumber terbesar pajak adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh perorangan maupun badan. Pajak ini merupakan sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah Indonesia dan menyumbang sekitar 50% dari total pendapatan pajak yang diperoleh oleh pemerintah.
Selain pajak penghasilan, sumber pendapatan pajak lainnya di Indonesia termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPnBM), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh perorangan maupun badan.
Di Indonesia, PPh diberlakukan untuk penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber seperti gaji, upah, honorarium, royalti, dan sewa. Penghasilan yang terkena pajak ini harus dibayarkan oleh pemotong pajak kepada pemerintah paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya setelah penghasilan tersebut diterima.
Tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan di Indonesia cenderung progresif, yang berarti bahwa penghasilan yang lebih tinggi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Namun, ada juga beberapa pengecualian untuk tar
if pajak progresif, seperti untuk penghasilan dari usaha kecil dan usaha mikro yang dikenakan tarif pajak yang lebih rendah. Selain itu, ada juga beberapa jenis penghasilan yang dikenakan tarif pajak flat (tetap) atau tidak dikenakan pajak sama sekali, tergantung pada jenis penghasilan tersebut.
Untuk perorangan, ada beberapa pengecualian penghasilan yang tidak terkena pajak, seperti penghasilan dari tabungan atau deposito bank, dividen, dan penghasilan dari asuransi jiwa. Namun, pengecualian ini hanya berlaku jika jumlah penghasilan tersebut tidak melebihi batas yang ditentukan oleh pemerintah.
Di Indonesia, PPh juga dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh oleh badan, termasuk perusahaan, yayasan, koperasi, dan lainnya. Tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan badan cenderung lebih tinggi daripada tarif pajak yang dikenakan terhadap penghasilan perorangan. Namun, ada juga beberapa pengecualian tarif pajak untuk badan, tergantung pada jenis badan dan sektor usaha yang dijalankan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "PPH, Sumber Terbesar Pajak di Indonesia" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-09 15:29:28. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/09/pph-sumber-terbesar-pajak-di-indonesia/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak