Di Indonesia, tarif pajak penghasilan pernah diturunkan pada beberapa kesempatan selama beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia menurunkan tarif pajak penghasilan bagi perorangan yang bekerja di sektor formal dengan mengurangi jumlah tarif pajak yang ada dari lima menjadi empat tarif.
Penurunan tarif pajak ini bertujuan untuk memberikan dorongan kepada pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan lain yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi perorangan dan badan, seperti dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan dengan memberikan pengecualian pajak bagi penghasilan yang diperoleh dari tabungan atau deposito bank.
Namun, meskipun tarif pajak penghasilan pernah diturunkan di Indonesia, ada juga kemungkinan bahwa tarif pajak penghasilan akan dinaikkan di masa yang akan datang tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan pemerintah.
Sebaiknya Anda mengikuti perkembangan terbaru mengenai tarif pajak penghasilan di Indonesia untuk informasi yang lebih akurat.
Tarif Pajak UMKM Juga Pernah Turun
Sejak Juli 2018, tarif pajak khusus untuk pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pernah mengalami penurunan.
Dari tarif 1 persen untuk wajib pajak, turun menjadi 0,5 persen oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penurunan tarif pajak UMKM, berlaku setelah keluarnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018. Revisi tersebut mengganti PP nomor 46 tahun 2013 tentang pajak.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ternyata Tarif Pajak Penghasilan Pernah Turun" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-09 15:36:54. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/09/ternyata-tarif-pajak-penghasilan-pernah-turun/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?