Ternyata Tarif Pajak Penghasilan Pernah Turun

Ternyata Tarif Pajak Penghasilan Pernah Turun

Di Indonesia, tarif pajak penghasilan pernah diturunkan pada beberapa kesempatan selama beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia menurunkan tarif pajak penghasilan bagi perorangan yang bekerja di sektor formal dengan mengurangi jumlah tarif pajak yang ada dari lima menjadi empat tarif.

Penurunan tarif pajak ini bertujuan untuk memberikan dorongan kepada pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan lain yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi perorangan dan badan, seperti dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan dengan memberikan pengecualian pajak bagi penghasilan yang diperoleh dari tabungan atau deposito bank.

Namun, meskipun tarif pajak penghasilan pernah diturunkan di Indonesia, ada juga kemungkinan bahwa tarif pajak penghasilan akan dinaikkan di masa yang akan datang tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan pemerintah.

Sebaiknya Anda mengikuti perkembangan terbaru mengenai tarif pajak penghasilan di Indonesia untuk informasi yang lebih akurat.

Tarif Pajak UMKM Juga Pernah Turun

Sejak Juli 2018, tarif pajak khusus untuk pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pernah mengalami penurunan.

Dari tarif 1 persen untuk wajib pajak, turun menjadi 0,5 persen oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Penurunan tarif pajak UMKM, berlaku setelah keluarnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2018. Revisi tersebut mengganti PP nomor 46 tahun 2013 tentang pajak.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Ternyata Tarif Pajak Penghasilan Pernah Turun" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-09 15:36:54. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/09/ternyata-tarif-pajak-penghasilan-pernah-turun/