DPR Memiliki Hak buat Tentukan Sikap Pada Perppu Cipta Kerja

DPR Punya Hak untuk Tentukan Sikap Pada Perppu Cipta Kerja

Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang( Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja( Ciptaker) masih jadi pembicaraan di tengah publik. Alasannya peraturan itu menjadi penting sebab pengaruhi banyak hal di masyarakat, yaitu terkait dengan golongan kelas pekerja.

Bagi Wakil Pimpinan Komisi IX DPR RI Charles Honoris, DPR hanya memiliki hak memastikan perilaku terkait keberadaan Perppu Ciptaker.“ Jika kita bicara perppu, DPR itu tidak memiliki hak buat mangulas sesungguhnya. Kita cuma dapat menolak ataupun menerima,” kata Charles ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu( 11/ 1/ 2023).

Dikala ini beberapa pihak mengajukan permohonan gugatan terhadap Perppu Ciptaker ke MK. Dalam pesan permohonan yang diterima oleh MK pada 5 Januari 2022 disebutkan para pemohon mengalami kerugian berbentuk ketidakpastian hukum sehabis Perppu itu keluar.

Akan tetapi, Perppu Ciptaker disebut senantiasa legal serta mengikat sesudah diumumkan pemerintah kepada warga. Hingga dari itu saat ini penentuan terdapat di tangan DPR. Bila disetujui DPR hingga Perppu Ciptaker legal jadi Undang- Undang. Akan tetapi bila DPR menolak hingga Presiden Joko Widodo harus mencabut Perppu itu.

Presiden Joko Widodo( Jokowi) meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat( 30/ 12/ 2022) mengambil alih UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi( MK). MK melaporkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021 kemudian sesuai vonis No 91/ PUU- XVIII/ 2020.

MK memperhitungkan, tata cara penggabungan ataupun omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah tata cara tersebut ialah pembuatan UU baru ataupun melaksanakan perbaikan. Mahkamah juga memperhitungkan, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik walaupun telah melaksanakan sebagian pertemuan dengan sebagian pihak. Tetapi, pertemuan itu dinilai belum sampai pada sesi substansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja pula dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh sebab itu, Mahkamah melaporkan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dilakukan revisi dalam jangka waktu 2 tahun sehabis vonis dibacakan. Apabila dalam jangka waktu 2 tahun tidak dilakukan revisi, UU Cipta Kerja tersebut bakal otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.( ssb/ aha)

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "DPR Memiliki Hak buat Tentukan Sikap Pada Perppu Cipta Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-12 09:27:21. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/12/dpr-memiliki-hak-buat-tentukan-sikap-pada-perppu-cipta-kerja/