Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani memperhitungkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Cipta Kerja( Perppu Cipta Kerja) butuh dikaji dari bermacam sudut pandang. Lantaran, dirinya tidak mau Perppu Cipta Kerja cuma menguntungkan salah satu pihak saja.
“ Ada yang wajib dilihat oleh DPR nanti kala Perppu ini diserahkan kepada DPR. Cuma saja, setelah itu untuk dapat memperbaiki Perppu itu, hingga yang wajib diperbaiki oleh Pemerintah serta DPR merupakan dengan memandang serta mendetail turunannya di peraturan pemerintah,” ucap Irma dikala ditemui oleh Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin( 11/ 1/ 2022).
Dirinya mengakui kalau Perppu ialah hak prerogatif Presiden yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundangan. Akan tetapi, dalam pelaksanaan kebijakan Perppu Cipta Kerja nanti, tiap pihak lewat DPR RI dapat membagikan beberapa catatan lewat turunan dalam Peraturan Menteri secara perinci supaya tidak timpang sebelah.
“ Perppu ini dapat jalan, jika itu juga tidak ditolak oleh DPR. Setelah itu DPR wajib membagikan catatan- catatan lewat turunan di Peraturan Menteri. Di Peraturan Menteri seperti itu terdapat detail- detail yang( nantinya) dapat memuaskan pekerja, jangan hingga malah memunculkan masalah- masalah akibat tidak( dibahas) perinci( dalam) Peraturan Menteri,” cerah politisi Fraksi Partai NasDem DPR RI itu.
Tidak mau memunculkan kerusuhan yang berkelanjutan, Irma memohon Departemen Ketenagakerjaan menyampaikan secara rinci poin berarti yang nantinya hendak dicantumkan dalam Peraturan Menteri kepada para pekerja, bila Perppu Cipta Kerja disahkan. Menurutnya, uraian ini menjadi berarti guna meminimalisir hoaks.
“ Banyak pula berita- berita hoaks yang setelah itu ditangkap oleh pekerja yang tidak menguasai( karena) cuma memperoleh kabar sepihak. Untuk pasal- pasal yang memanglah krusial serta itu memang wajib dilakukan revisi,( hingga) tempatnya merupakan di peraturan menteri tersebut. Saya kira itu yang wajib dicoba oleh menteri tenaga kerja supaya tidak gaduh,” pungkas legislator Sumatera Selatan II itu.( ts/ aha)
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Irma Suryani: Perppu Cipta Kerja Butuh Dikaji" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-12 09:58:10. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/12/irma-suryani-perppu-cipta-kerja-butuh-dikaji/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?