Wakil Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menjawab terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Cipta Kerja( Perppu Ciptaker) oleh pemerintah baru- baru ini. Dia memperhitungkan kalau suatu Perppu cuma dapat diterbitkan dalam keadaan darurat. Baginya, keadaan yang dikatakan‘ darurat’ ialah perihal yang subjektif di pemikiran pemerintah. Oleh karena itu, Komisi IX mau mengenali sebab diterbitkannya Perppu Ciptaker tersebut.
“ Ya, pasti kan keadaan darurat kan subjektif yang dilihat oleh pemerintah.
Nah ini yang pasti mau kita dengar secara langsung dari pemerintah. Sebab ini subjektif pemerintah, kita mau mencermati langsung apa catatan dari pemerintah dalam( perihal ini dengan) Menaker terpaut dengan kenapa Perppu ini dihasilkan,” jelas Melki dikala ditemui Parlementaria di Lingkungan DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa( 10/ 1/ 2023).
Tidak hanya itu, dia menjawab sebab diterbitkannya Perppu Ciptaker yang diharapkan untuk memenuhi kekosongan hukum. Sebab itu, dia berharap pertemuan dengan Menaker tersebut bakal jadi forum buat memperoleh uraian mengenai proses penerbitan ataupun substansi dari Perppu tersebut.
Baca juga : DPR Memiliki Hak buat Tentukan Sikap Pada Perppu Cipta Kerja
“ Bagi saya begini, kita amati kalau pemerintah memiliki kemauan baik buat Perppu ini selaku bantalan hukum pada saat terdapat kekosongan hukum yang terjadi. Nantinya lewat pembicaraan kami nanti hari Kamis dengan Ibu Menaker, kami hendak mangulas soal( Perppu Ciptaker) ini baik dari segi proses ataupun soal substansi,” ucap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di sisi lain, dia pula menyoroti salah satu substansi yang terdapat di dalam Perppu Ciptaker, salah satunya menimpa perkara alih daya( outsourcing). Karena, beberapa pihak berkata kalau perkara outsourcing tersebut mempunyai ketidakjelasan batas bidang apa saja yang bisa dicoba outsourcing.
Baginya, tidak seluruh perihal ketenagakerjaan bisa diatur dalam undang- undang. Disebabkan undang- undang mengendalikan hal- hal yang terletak di dasar Undang- Undang Dasar terpaut dengan substansi yang mau dicapai oleh Cipta Kerja. Sehingga, dia memperhitungkan tidak seluruhnya bakal disusun secara perinci. Bila mau disusun secara perinci bisa ada di peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta sebagainya.
“ Nah apabila di sana pula belum diperlihatkan lebih perinci, nanti itu tugasnya menteri- menteri terkait guna menerjemahkan lebih lanjut bagian( kasus) yang dihasilkan undang- undang tersebut. Pasti apabila itu belum terdapat detailnya di Undang- Undang Cipta Kerja nanti, Menteri Tenaga Kerja hendak merumuskan lagi dalam peraturan menteri maupun keputusan Menteri Tenaga Kerja,” tutupnya.( ssr, ts/ rdn)
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Komisi IX Soroti Penerbitan Perppu Ciptaker oleh Pemerintah" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-12 09:34:30. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/12/komisi-ix-soroti-penerbitan-perppu-ciptaker-oleh-pemerintah/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?