Jakarta, — Dewan Perwakilan Rakyat( DPR) RI mempertanyakan sebab kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja( Perppu Cipta Kerja).
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Krisdayanti menjelaskan penataan Perppu tersebut sepatutnya mengaitkan banyak pihak, termasuk DPR. Dia menekankan berartinya komunikasi supaya kegaduhan publik terkait regulasi ini dapat diredam.
” Sebab yang kami ketahui kalau( UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat 2 tahun kan waktunya. Kemudian seketika yang tadi digaungkan merupakan kegentingan. Kegentingan semacam apa yang mendasari itu?” kata Krisdayanti kepada wartawan di Lingkungan DPR RI, Rabu( 11/ 1).
Baginya, pemerintah wajib mensosialisasikan dengan bahasan sebaik mungkin kepada warga supaya tidak gaduh. Dia pula curhat DPR jadi sasaran empuk keluhan warga sementara itu tidak dilibatkan dalam penerbitan Perppu.
” Kami tuh di wilayah pemilihan( dapil) belum berakhir reses, seketika di 30 Desember timbul Perppu( Cipta Kerja). Ini jelas kami juga yang di Komisi IX artinya betul- betul tidak dilibatkan, yang apalagi( DPR) paling dicari duluan,”
Baca juga : Komisi IX Soroti Penerbitan Perppu Ciptaker oleh Pemerintah
Sedangkan itu, Wakil Pimpinan Komisi IX DPR RI Charles Honoris berharap sosialisasi Perppu Ciptaker dilakukan lebih baik supaya tidak timbul kekhawatiran warga sampai hoaks yang tersebar.
Dia pula menegaskan berartinya keterbukaan pembuatan ketentuan turunan Perppu Cipta Kerja, ialah peraturan pemerintah( PP).
” Ini kan jika bicara Perppu, DPR sesungguhnya tidak memiliki hak buat mangulas. Hanya dapat menolak ataupun menerima. Ini salah satu proses yang lagi dijalankan buat mencari tahu ini seperti apa,” tegasnya.
Baca juga :: Irma Suryani: Perppu Cipta Kerja Butuh Dikaji
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Krisdayanti Persoalkan Urgensi Penerbitan Perppu Ciptaker" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-12 10:27:19. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/12/krisdayanti-persoalkan-urgensi-penerbitan-perppu-ciptaker/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak