
Pekerja honorer juga ditemukan di negara-negara lain, meskipun mungkin memiliki nama yang berbeda. Di Amerika Serikat, pekerja honorer dikenal sebagai kontraktor independen atau pekerja freelance.
Di Inggris, pekerja honorer dikenal sebagai pekerja bebas atau pekerja sementara. Di Australia, pekerja honorer dikenal sebagai pekerja tidak tetap atau pekerja casual.
Secara umum, pekerja honorer di luar negeri juga tidak memiliki hak yang sama dengan pegawai tetap, seperti hak untuk mendapatkan tunjangan atau asuransi kesehatan, jaminan sosial, atau hak untuk naik pangkat atau mengajukan kenaikan gaji.
Namun, beberapa negara telah mengambil tindakan untuk memberikan perlindungan hukum dan hak-hak yang sama bagi pekerja honorer.
Namun, peraturan dan perlindungan yang diberikan untuk pekerja honorer di luar negeri mungkin berbeda-beda dari negara ke negara.
Pekerja honorer di Amerika Serikat tidak memiliki status pegawai tetap dan tidak mendapatkan hak yang sama dengan pegawai tetap, seperti hak untuk mendapatkan tunjangan atau asuransi kesehatan, jaminan sosial, atau hak untuk naik pangkat atau mengajukan kenaikan gaji.
Pemerintah federal dan negara-negara di Amerika Serikat telah mengambil tindakan untuk memberikan perlindungan hukum dan hak-hak yang sama bagi pekerja honorer.
Namun, peraturan yang diberlakukan untuk pekerja honorer di Amerika Serikat cukup kompleks dan mungkin berbeda-beda di setiap negara bagian.
Beberapa negara bagian telah mengadopsi peraturan yang membedakan antara pekerja independen dan pekerja tidak independen, sementara negara bagian lainnya masih mengejar peraturan yang lebih ketat untuk melindungi pekerja honorer.
Secara umum, pekerja honorer di Amerika Serikat harus memastikan bahwa mereka memahami peraturan yang berlaku di negara bagian tempat mereka bekerja dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah federal dan negara bagian untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja secara legal.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Istilah Pekerja Honorer di Luar Negeri" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-15 15:44:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/15/istilah-pekerja-honorer-di-luar-negeri/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?