
Mula tahun ini terdapat kabara gembira buat guru sertifikasi. Alasannya pemerintah keluarkan kebijakan baru yang menguntungkan guru non- ASN Sertifikasi.
Tepat pada tahun 2023 guru sangat perlu untuk membaca 3 data terkati pemberian tunjangan ini.
Dimulai dari data awal yang telah tentu sangat membahagiakan guru non- ASN sertifikasi. Berikutnya terkait 2 data yang selanjutnya berhubungan dengan wacana kebijakan baru pemerintah Indonesia.
- Guru Penggerak.
Buat guru yang telah melaksanakan pendaftara program guru penggerak angkatan 9 butuh diketahui kalau saat ini tengah berlangsu event verval berkas CGP serta CPP angkatan A9.
Disaat ini ditemui banyak partisipan yang haru merevisi ataupun memperabaiki berkas mereka. Untuk itu butuh memantau SIMPKB masing- masing, bila ada notifikasi revisi hingga wajib lekas diperbaiki.
Ada pula terkait agenda penerapan verivikasi serta validasi CGP bakal berlangsung pada bertepatan pada 12- 21 Januari tahun 2023. Setelah itu CPP akan dilaksanakan pada tanggal 12- 17 Januari tahun 2023.
Program Guru Penggerak yang dibuka oleh Kemendikbud dapat diiringi oleh seluruh guru, tercantum mereka yang berstatus guru non- ASN sertifikasi maupun belum sertifikasi.
Keuntungangan menjajaki guru penggerak ialah guru bakal dipermudah dalam memperoleh sertifikasi, jadi kepala sekolah dan guru akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
- Tunjangan Profesi Guru.
Harapannya memanglah pencairan tunjangan profesi Guru( TPG) daat berjalan mudah tanpa terdapat keterlambatan.
Dalam unggahan web resminya Mentri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim menarangkan perihal penting terkait tunjangan profesi guru.
Nadiem mengatakan rencana penyaluran tunjangan profesi guru( TPG) bakal dipersingkat alurnya. Sehingga bakal timbul skema penyaluran secara langsung dari pusat ke rekening guru.
Akan tetapi sampai saat ini wacana ini belum jelas kapan penerapannya. Terpantau sampai saat ini belum muncul pula petunjuk teknis terkait penyaluran TPG dengan skema tersebut.
- Masukkan RUU Sisdiknas
Pemerintah membuka peluang yang selebar- lebarnya buat guru, warga, baik orang, kelompok serta lembaga tertentu buat membagikan masukan terhadap RUU Sisdiknas. Metode membagikan masukan serta ide tersebut bisa dicoba dengan mengklik tautan ini.
Ada pula pengautran yang perlu mendapatkan masukan didalam RUU Sisdiknas merupakan sebagai berikut:
Pasal 109 ayat( 1) yang mengatur Mengenai PPG. Dimana pasal tersebut mengharuskan seseorang guru wajib mengikuti PPG terlebih dulu.
Pasal 144 mengendalikan kemudahan buat guru yang belum mengikuti PPG saat sebelum ketentuan ini diundangkan akan senantiasa diperbolehkan mengajar tanpa wajib mengikuti PPG terlebih dulu.
Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas memuat syarat yang bertujuan buat mensejahterakan guru tanpa wajib berhubungan dengan sertifikat pendidik.
Guru ASN di sekolah neger bakal memperoleh pemasukan layak dengan mengacu pada ketentuan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN beserta sebagian ketentuan turunannya.
Yayasan yang menaungi guru- guru swasta harus membagikan penghasilan yang layak. Penghasilan layak tersebut tertuang didalam UU No 11 tahun 2020 tentan CIpta Kerja beserta ketentuan turunannya.
Pada Pasal 57 ayat( 1) serta ayat( 2) termuat peraturan yang menarangkan kalau pemerintah pusat serta wilayah harus sediakan pendanaan buat menyelenggarakan wajib belajar untuk satuan pembelajaran negeri serta swasta.
Pendanaan buat sekolah swasta yang terletak dibawah nauangan yayasan bisa diberikan dalam wujud BOS.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kebijakan Baru Pemerintah ini Untungkan Guru Non – ASN Sertifikasi" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-16 07:07:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/16/kebijakan-baru-pemerintah-ini-untungkan-guru-non-asn-sertifikasi/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?