Saat ini banyak yang cari sertifikasi dihapus diubah tunjangan, nasib guru non PNS, tunjangan profesi guru 2023, TPG 2023 di RUU Sisdiknas serta tunjangan sertifikasi guru.
Ketahui kesimpulannya Mendikbud jelaskan nasib guru non sertifikasi penerima tunjangan profesi guru bila RUU Sisdiknas disahkan, simak besaran TPG 2023.
TPG ataupun tunjangan profesi guru ialah amanat Peraturan Pemerintah( PP) No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru serta Dosen.
Ada pula TPG diberikan Pemerintah kepada guru ataupun dosen selaku wujud penghargaan atas profesionalitasnya melaksanakan sistem pembelajaran nasional.
Semenjak beberapa bulan terakhir, TPG jadi pembicaraan hangat bermacam golongan. Baik guru sertifikasi ataupun non sertifikasi.
Karena dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas, pasal menimpa tunjangan profesi guru tidak ada. Perihal ini pasti memunculkan kekhawatiran TPG dihapus.
Karena sepanjang ini tunjangan profesi guru jadi gula untuk publik supaya tertarik jadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.
Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seseorang guru harus menjajaki Pendidikan Profesi Guru( PPG) yang bisa ditempuh sepanjang 1- 2 tahun.
Lebih dahulu, tunjangan profesi guru ataupun TPG cuma diperoleh guru yang sudah lolos uji sertifikasi. Saat ini ketentuan menimpa TPG tengah digodok buat dihapus.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan kalau RUU Sisdiknas membenarkan guru ASN serta non ASN bakal memperoleh pemasukan yang layak.
“ Kami mau membenarkan kalau guru ASN memperoleh pemasukan yang layak dari pendapatan serta tunjangan mereka bersumber pada UU ASN. Tunjangan itu hendak ditingkatkan serta tidak butuh lagi menunggu sertifikasi buat memperoleh tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Juga buat guru non- PNS, dapat memperoleh upah yang layak dari yayasan selaku pemberi kerja bersumber pada UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Dorongan Operasional Sekolah( BOS) swasta bakal ditingkatkan.
Salah satu akibat positifnya, lanjut ia, program PPG dapat difokuskan untuk mencetak guru- guru baru. Sebaliknya guru yang telah bekerja sepatutnya telah dapat memperoleh tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa wajib melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Berikut peraturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang- Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara( ASN)
Guru non PNS: Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ada pula tunjangan profesi guru lebih dahulu diatur dalam PP No 41 Tahun 2009 serta ketentuan turunan lain. Untuk guru yang berstatus PNS, bakal menemukan TPG sebesar 1 kali pendapatan pokok.
Sedangkan buat guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkatan, masa kerja, serta kualifikasi akademik yang berlaku.
Kemudian buat guru senantiasa non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1, 5 juta per bulan.
Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU lebih dahulu:
Pendapatan PNS Golongan I( lulusan SD serta SMP)
Pendapatan PNS Golongan Ia: Rp 1. 560. 800- Rp 2. 335. 800
Pendapatan PNS Golongan Ib: Rp 1. 704. 500- Rp 2. 472. 900
Pendapatan PNS Golongan Ic: Rp 1. 776. 600- Rp 2. 577. 500
Pendapatan PNS Golongan Id: Rp 1. 851. 800- Rp 2. 686. 500
Pendapatan PNS Golongan II( lulusan SMA serta D- III)
Pendapatan PNS Golongan IIa: Rp 2. 022. 200- Rp 3. 373. 600
Pendapatan PNS Golongan IIb: Rp 2. 208. 400- Rp 3. 516. 300
Pendapatan PNS Golongan IIc: Rp 2. 301. 800- Rp 3. 665. 000
Pendapatan PNS Golongan IId: Rp 2. 399. 200- Rp 3. 820. 000
Pendapatan PNS Golongan III( lulusan S1 sampai S3)
Pendapatan PNS Golongan IIIa: Rp 2. 579. 400- Rp 4. 236. 400
Pendapatan PNS Golongan IIIb: Rp 2. 688. 500- Rp 4. 415. 600
Pendapatan PNS Golongan IIIc: Rp 2. 802. 300- Rp 4. 602. 400
Pendapatan PNS Golongan IIId: Rp 2. 920. 800- Rp 4. 797. 000
Pendapatan PNS Golongan IV
Pendapatan PNS Golongan IVa: Rp 3. 044. 300- Rp 5. 000. 000
Pendapatan PNS Golongan IVb: Rp 3. 173. 100- Rp 5. 211. 500
Pendapatan PNS Golongan IVc: Rp 3. 307. 300- Rp 5. 431. 900
Pendapatan PNS Golongan IVd: Rp 3. 447. 200- Rp 5. 661. 700
Pendapatan PNS Golongan IVe: Rp 3. 593. 100- Rp 5. 901. 200
Untuk guru yang penuhi persyaratan, bisa mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi guru ataupun tunjangan profesi guru pada tahun 2022 sampai maksimal menggapai Rp20 juta.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kesimpulannya Mendikbud Jelaskan Nasib Guru Non Sertifikasi Penerima Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran TPG 2023" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-16 11:38:05. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/16/kesimpulannya-mendikbud-jelaskan-nasib-guru-non-sertifikasi-penerima-tunjangan-profesi-guru-ini-besaran-tpg-2023/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?