REPUBLIKA. CO. ID, JAKARTA– Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional( DPP SPN) Ramidi berkata, aksi bentrok pekerja lokal serta asing di perusahaan tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industri( GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah( Sulteng) pada Sabtu( 14/ 1/ 2023) dipicu pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
Ramidi berkata, pelanggaran mulai dari standar Kesehatan serta Keselamatan Kerja( K3) yang sangat kurang baik, tidak terdapatnya perlengkapan pelindung diri, sampai pemenuhan hak kesejahteraan pekerja yang lain yang tidak dipenuhi.
Baginya, kasus ini setelah itu mendasari dilakukan advokasi yang berujung pada aksi mogok pekerja. Ia juga menyayangkan bermacam pihak yang tidak akomodatif terhadap pelanggaran hak ketenagakerjaan ini
” Jika kita liat dari kronologi peristiwa kita menyayangkan industri yang tidak akomodatif atas pemenuhan hak pekerja serta dinas ketenagakerjaan di daerah setempat abai memandang persoalan- persoalan pelanggaran hak pekerja,” kata Ramidi dikala dihubungi Republika. co. id, Senin( 16/ 1/ 2023).
Ramidi memperhitungkan, perkara ini tidak bakal timbul bila perusahaan tidak mengabaikan hak pekerja. Terlebih, terjalin kesenjangan hak yang diterima antara pekerja lokal serta pekerja asing yang semakin merangsang persoalan.
Sebab itu, Ramidi berharap seluruh pihak memandang perkara ini dengan jernih. Ia pula memohon supaya penyelesaian permasalahan bentrokan ini tidak sesudah itu menenggelamkan permasalahan utamanya ialah pelanggaran PT GNI tentang hak ketenagakerjaan.” Permasalahan ini jangan sampai melenyapkan isu utama pelanggaran hak ketenagakerjaan dari perusahaan,” kata Ramidi.
Ramidi pula menyoroti penindakan permasalahan ini yang lebih banyak memproses pekerja lokal serta penduduk. Sementara itu bagi Ramidi, aksi tenaga kerja asing( TKA) yang mengadang serta memukul para pekerja lokal pula ikut merangsang bentrokan berlanjut.” Yang jadi catatan yang diproses banyak tenaga kerja Indonesia, jadi kabar yang kami terima itu penghadangan serta pemukulan dari TKA boleh dibilang selaku pemicu,” ucapnya.
Dikala ini, kata Ramidi, proses produksi di PT GNI ditutup sementara serta masih dilindungi pihak keamanan. Buat menghindari di masa mendatang, SPN juga mengimbau perusahaan serta pemerintah untuk tidak melanggar syarat hak ketenagakerjaan.
” Sekecil apapun syarat hak yang dilanggar akan menimbulkan permasalahan, serta bila diabaikan lambat- laun membengkak dan bakal memunculkan perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, 3 orang tewas dalam aksi bentrok pekerja lokal serta asing di industri tambang nikel PT Gunbuster Nickel Industr( GNI) di Morowali Utara di Sulawesi Tengah( Sulteng), Sabtu( 14/ 1/ 2023). 2 tewas merupakan tenaga kerja lokal, serta satu tewas teridentifikasi selaku masyarakat negara asal Tiongkok.
Sedangkan 69 pekerja sementara ini dalam interogasi kepolisian di Polres Morowali Utara.“ Benar. 2 meninggal dunia TKI. Serta satu TKA. 3 pekerja pula luka- luka,” kata Kepala Bidang( Kabid) Humas Polda Sulteng Komisaris Besar( Kombes) Didik Supranoto dikala dihubungi Republika. co. id, dari Jakarta, Ahad( 15/ 1/ 2023).
Dalam siaran pers formal Polda Sulteng, Kombes Didik menarangkan, dari penelusuran peristiwa, insiden kerusuhan di PT GNI berlangsung semenjak Sabtu( 14/ 1/ 2023). Dia berkata, kerusuhan itu berawal dari aksi unjuk rasa para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional( SPN). Unjuk rasa terjadi di Pos 4 serta Pos 5 di PT GNI. Unjuk rasa diiringi ratusan pekerja semenjak jam 6 pagi waktu setempat.
Bagi Kombes Didik, unjuk rasa sebab satu hari sebelumnya, pada Jumat( 13/ 1/ 2023) terjalin ketidaksepakatan mediasi antara serikat pekerja serta PT GNI di Kantor Dinas Ketenagakerjaan( Disnakertrans) Morowali Utara.“ Ketidaksepakatan itu terkait satu dari 8 tuntutan pekerja yang tidak dapat dipenuhi PT GNI,” tutur Kombes Didik.
Satu tuntutan yang tidak dapat terpenuhi itu terkait desakan kepada PT GNI buat mempekerjakan kembali anggota SPN yang dipecat lantaran mengikuti aksi mogok kerja sebelumnya.“ Menimpa itu, pihak perusahaan masih menunggu mediasi lanjutan pada bertepatan pada 16 Januari nanti,” ucap Didik.
Sedangkan 7 tuntutan yang lain, kata Kombes Didik, telah terjalin kesepakatan. Sebagian tuntutan yang telah setuju semacam kewajiban pelaksanaan K3. Tuntutan terhadap perusahaan membagikan APD lengkap kepada pekerja sesuai bidang, serta resiko pekerjaan.
Setelah itu terkait tuntutan peraturan internal industri serta desakan menyetop pemotongan upah yang tidak bersumber pada kejelasan. Tidak hanya itu pula menekan perusahaan menyetop sistem kerja kontrak buat tipe pekerjaan bersifat tetap.
Kesepakatan pula terkait tuntutan kepada perusahaan supaya memasang perputaran udara di tiap gudang serta smelter. Sebab masih alot mediasi, para pekerja turun aksi di perusahaan. Aksi para pekerja tersebut pula diiringi dengan mogok kerja.
Pihak industri dalam pernyataannya mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Sebab kericuhan ini tidak terdapat berakibat pada industri tetapi pula warga dekat.
” Kami atas nama industri melaporkan sangat prihatin atas peristiwa demonstrasi yang berakhir ricuh yang terjalin pada bertepatan pada 14 Januari 2023 di posisi proyek PT Gunbuster Nickel Industry( GNI), sebab tidak cuma berakibat untuk industri melainkan pula untuk warga dekat,” tulis manajemen industri dalam statment resminya, Ahad( 15/ 1/ 2023).
Industri, lanjut manajemen, bersama- sama dengan aparat penegak hukum langsung melaksanakan investigasi yang mendalam serta mengusut tuntas segala peristiwa yang memunculkan kerugian untuk seluruh pihak baik kerugian materiel, imateriel, sampai tumbangnya korban jiwa.
Sepanjang investigasi berlangsung, perusahaan berharap supaya segala pihak bisa menahan diri serta berpikir jernih dalam mencerna data yang tersebar, spesialnya menimpa pemberitaan yang simpang siur, yang berpotensi memunculkan anggapan galat atas peristiwa yang terjalin.
” Perusahaan mengajak seluruh pihak buat melindungi keberlangsungan investasi GNI, yang ialah usaha yang membagikan manfaat bukan cuma buat kepentingan perusahaan, tetapi pula buat warga dekat serta negara,” tulis statment itu.
Oleh sebab itu, industri berharap supaya ke depannya hal- hal semacam ini tidak terulang lagi, sehingga perusahaan bisa terus membagikan manfaat untuk seluruh pihak.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "SPN: Bentrok Morowali Dipicu oleh Pelanggaran Hak Tenaga Kerja oleh Perusahaan" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-17 11:43:45. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/17/spn-bentrok-morowali-dipicu-oleh-pelanggaran-hak-tenaga-kerja-oleh-perusahaan/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak