Asal Usul Cuti Kerja Bagi Karyawan Buruh

Asal usul adanya cuti kerja berawal dari perjuangan buruh untuk meningkatkan kondisi kerja dan perlindungan hak-hak mereka.

Asal usul adanya cuti kerja berawal dari perjuangan buruh untuk meningkatkan kondisi kerja dan perlindungan hak-hak mereka.

Pada awal abad ke-19, buruh di beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat mulai menuntut hak atas waktu libur yang cukup. Pada awalnya, hak ini hanya diberikan kepada buruh yang bekerja di industri tertentu, seperti industri tekstil atau pabrik-pabrik.

Pada tahun 1884, Kongres Buruh Internasional di Paris mengadopsi resolusi yang menuntut hak atas satu hari libur setiap minggu. Ini merupakan langkah penting dalam perjuangan untuk meningkatkan kondisi kerja buruh dan memberikan hak atas waktu libur yang cukup.

Pada tahun 1906, Presiden Theodore Roosevelt menandatangani Undang-Undang Libur Nasional, yang memberikan buruh di sektor swasta hak atas satu hari libur setiap minggu. Pada tahun 1919, hak ini diperluas untuk buruh di sektor publik melalui Undang-Undang Libur Negara.

Selanjutnya, pada tahun 1938, Presiden Franklin D. Roosevelt menandatangani Undang-Undang Waktu Kerja Fair Labor Standards, yang menetapkan hak atas satu hari libur setiap minggu dan waktu libur tahunan untuk buruh di sektor swasta.

Perjuangan ini menjadi dasar dari hak cuti kerja yang saat ini diakui secara universal dan diterapkan di seluruh dunia. Namun, hak cuti kerja masih berbeda-beda pada tiap negara, ada negara yang memberikan hak cuti tahunan yang cukup banyak, ada juga yang hanya memberikan hak cuti yang sedikit.

Aturan Cuti di Indonesia

Sekretaris Jenderal Departemen Ketenagakerjaan( Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, membenarkan kalau cuti diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja sepanjang 12 bulan.

Sekretaris Jenderal Departemen Ketenagakerjaan( Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, membenarkan kalau cuti diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja sepanjang 12 bulan.

Karyawan boleh cuti jika sudah bekerja lebih dari satu tahun karena hak untuk cuti ini ditentukan oleh undang-undang kerja dan peraturan yang berlaku di negara masing-masing. Dalam beberapa negara, undang-undang kerja mengatur bahwa setiap karyawan berhak atas cuti tahunan setelah bekerja selama satu tahun.

Ketentuan ini diterapkan untuk memberikan karyawan waktu untuk beristirahat, merencanakan liburan, dan mengejar kesempatan-kesempatan lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan fisik dan mental mereka. Ini juga dapat membantu karyawan untuk menghindari kelelahan kerja yang berlebihan dan meningkatkan produktivitas dalam jangka panjang.

Selain itu, dengan memberikan hak cuti tahunan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan dapat menjaga karyawan yang merasa dihargai dan membantu untuk mempertahankan karyawan yang berkualitas dan produktif.

Secara keseluruhan, hak cuti tahunan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun ditetapkan untuk melindungi kesejahteraan karyawan dan meningkatkan produktivitas perusahaan secara keseluruhan.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Asal Usul Cuti Kerja Bagi Karyawan Buruh" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-25 15:59:10. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/25/asal-usul-cuti-kerja-bagi-karyawan-buruh/