Ety, seseorang Tenaga Kerja Indonesia( TKI) wanita yang telah mengadu nasib di Arab Saudi semenjak tahun 2000.
Berbeda dengan mayoritas TKI wanita yang lain yang dapat kembali ke Tanah Air dengan kesuksesan, Ety malah wajib menghabiskan hidupnya sepanjang nyaris 20 tahun di balik jeruji besi di Arab Saudi.
TKI wanita ini mendekam di penjara sebab kesalah pahaman yang terjalin antara dirinya serta majikan.
Sesuatu kala, majikan Ety yang berjenis kelamin pria wafat dunia. Usai sepeninggalan majikannya, Ety tinggal bersama istri majikan dan anak- anak majikannya.
Tidak ada yang aneh sehabis sepeninggalan majikan, tetapi selang sebagian bulan kediaman mereka kehadiran tamu dari pihak kepolisian.
Kehadiran pihak kepolisian ini dilatar belakangi oleh terdapatnya laporan dari salah seseorang yang tinggal di situ lantaran terdapatnya peristiwa kriminal.
Di Arab Saudi, masyarakatnya tinggal di suatu tempat ataupun gedung besar yang berisi lebih dari satu tempat tinggal, bisa jadi bila di Indonesia semacam apartmen.
Ety serta majikannya tinggal di situ, tidak hanya mereka ada saudara- saudara majikannya pula yang menetap di gedung yang sama.
Tidak sendiri, kerabat majikan Ety pula mempunyai seseorang pekerja di rumahnya, TKI, sama seperty Ety.
TKI tersebut tidak menyenangi majikannya, sehingga dia berupaya mencoba meracuni si majikan, cuma saja majikannya tidak wafat.
Sehabis diusut, nyatanya TKI tersebut pernah menjalani komunikasi dengan Ety, lalu Ety yang tidak ketahui menahu wajib turut terseret dalam permasalahan tersebut.
Ety mengaku dia difitnah oleh rekannya itu, rekan Ety berkata kalau racun yang terdapat pada dirinya itu dia beri kepada Ety.
Padahal itu tidak benar sama sekali, tetapi dia tidak dapat membela diri ataupun mengelak, lantaran tekanan yang dia miliki sangatlah besar.
Cerita ini Ety bagikan dalan kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored beberapa waktu kemudian.
” Diproses, diomongan itu katanya ia aku itu ngasih racun, pembantu yang itu katanya dikasih saya. Jadi saya udah tidak dapat bicara apa- apa, sama anak itu ditekan. Orang Saudi pula tidak ketahui saya ngomong apa di sana,” jelas Ety.
Ety setelah itu ditangkap serta ditahan, dia nyatakan bersalah akibat disangka ikut serta dalam permasalahan perencanaan meracun majikan.
Ety keukeuh berkata dia tidak tahu menahu soal itu, apalagi dia tahu soal racun tersebut disaat datang di kantor polisi.
Akibat perihal tersebut, Ety wajib mendekam di penjara semenjak tahun 2003, dia pula divonis hukuman mati. Tetapi eksekusi itu tidak langsung dijalankan.
Ety menarangkan kalau hukuman mati di Arab Saudi wajib menunggu anak- anak korban beranjak berusia.
Bila ada anak korban yang masih di bawah usia, hingga wajib menunggu dia berusia terlebih dulu apakah dia dapat memberikan maaf ataupun tidak.
” Bagi hukum Saudi, eksekusi tidak butuh dilakukan hingga setelah itu sang anak ini udah gede, baru ditanya apakah ia sepakat ataupun tidak?” tanya politikus sekaligus pemilik kanal YouTube, Akbar Faizal.
Dengan begitu, TKI wanita ini wajib menempuh hukuman bui sepanjang 18 tahun lamanya sambil menunggu putra bungsu dari korban beranjak berusia.
Sehabis anak korban tersebut tiba umur 17 tahun, hukuma Ety diproses kembali. Dia tiba ke majelis hukum serta setelah itu diminta buat membayar diyat.
Pembayaran diyat ini bertujuan supaya dia tidak wajib melaksanakan hukuman mati yang pernah jadi ancamannya sepanjang mendekam di penjara.
Mendengar perihal tersebut, Ety tidak terima. Baginya telah cukup dia jadi korban fitnah serta di hukum atas kesalahan yang tidak sempat ia jalani.
Saat ini dia wajib membayar beberapa uang, pasti hal tersebut sangat tidak adil.
” Saya berangkat ke majelis hukum, kata majelis hukum Ety kamu dapat kembali, tetapi wajib bayar diyat, kata saya apakah bisa jadi? Tidak cukup aku difitnah sekian lamanya di penjara,” urai Ety.
Pendek cerita, Ety setelah itu memperoleh pertolongan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia yang terdapat di sana, pihak KBRI nyatanya sangat berjuang buat melepaskan Ety dari hukuman mati tersebut.
Seluruh upaya dicoba sampai munculah kesepakatan buat membayar diyat guna membawa TKI wanita tersebut kembali ke Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "TKI Arab Saudi Ini Mendekam di Penjara Sepanjang 18 Tahun serta Divonis Hukuman Mati, Begini Nasibnya" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-30 11:55:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/30/tki-arab-saudi-ini-mendekam-di-penjara-sepanjang-18-tahun-serta-divonis-hukuman-mati-begini-nasibnya/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak