Tidak seorang pun berharap untuk terlibat dalam kecelakaan kerja.
Namun sayangnya, hal itu memang terjadi – dan seringkali dengan konsekuensi yang menghancurkan.
Dalam hal kecelakaan di tempat kerja, ada aturan keselamatan tertentu yang, jika diikuti, dapat membantu mencegahnya terjadi, atau setidaknya mengurangi keparahan jika terjadi.
Beberapa peraturan keselamatan yang paling penting untuk diikuti di tempat kerja adalah:
• Selalu kenakan perlengkapan keselamatan yang sesuai untuk tugas yang sedang dikerjakan. Ini bisa termasuk sarung tangan, kacamata, pelindung telinga, atau respirator, tergantung pada pekerjaannya.
• Waspadai lingkungan Anda dan ketahui potensi bahaya yang ada.
• Ikuti semua prosedur dan protokol keselamatan sesuai surat.
• Segera laporkan kondisi atau perilaku yang tidak aman kepada supervisor.
• Jangan pernah mengambil jalan pintas dalam hal keselamatan.
• Jika Anda menyaksikan kecelakaan, berikan pertolongan jika memungkinkan dan kemudian laporkan.
Kecelakaan kerja dapat terjadi di semua jenis bisnis, besar atau kecil, dan dapat berdampak besar pada korban dan keluarganya.
Dengan mengambil tindakan pencegahan dan mengikuti aturan keselamatan, kita semua dapat membantu menjadikan tempat kerja sebagai tempat yang lebih aman.
Namun, meskipun ada regulasi dan standar K3 yang ketat, masih ada beberapa perusahaan yang tidak mematuhi persyaratan ini.
Ini membuat beberapa tenaga kerja Indonesia merasa khawatir akan keselamatan dan kesehatan mereka selama bekerja.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Bagaimana K3 di Tempat kerja Dapat Menyelamatkan Hidup Anda" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-01-31 19:58:39. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/01/31/bagaimana-k3-di-tempat-kerja-dapat-menyelamatkan-hidup-anda/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?