
Jika perusahaan tidak membayar uang lembur kepada karyawan, karyawan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan atau gugatan ke pengadilan.
Sanksi yang dapat diterima perusahaan jika terbukti melanggar aturan terkait pembayaran lembur adalah:
- Denda: Perusahaan bisa dikenakan denda administratif oleh pemerintah jika terbukti melanggar aturan pembayaran lembur.
- Gugatan hukum: Karyawan bisa mengajukan gugatan hukum ke pengadilan jika perusahaan tidak membayar uang lembur yang seharusnya diterima. Jika terbukti bersalah, perusahaan harus membayar ganti rugi dan denda hukum.
- Kerugian reputasi: Jika perusahaan terkenal tidak membayar uang lembur dengan benar, hal ini bisa merusak reputasi perusahaan dan mempengaruhi minat karyawan untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Catatan: Sanksi yang diterima bisa berbeda sesuai dengan peraturan setempat dan tingkat kesalahan. Oleh karena itu, perusahaan harus memahami dan mematuhi aturan hukum dan peraturan perusahaan terkait pembayaran lembur.
Untuk memastikan bahwa perusahaan membayar uang lembur dengan benar, karyawan harus memastikan bahwa mereka memahami aturan dan peraturan terkait pembayaran lembur, termasuk jumlah jam kerja normal dan tarif lembur.
Karyawan juga harus memastikan bahwa mereka melaporkan jumlah jam lembur yang mereka lakukan dan menerima bukti pembayaran yang sah.
Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua aturan dan peraturan hukum terkait pembayaran lembur, termasuk membayar uang lembur sesuai dengan tarif yang ditentukan, mempertahankan catatan yang benar tentang jumlah jam lembur yang diterima karyawan, dan memastikan bahwa karyawan memiliki akses ke bukti pembayaran yang sah.
Dengan mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, perusahaan dan karyawan bisa memastikan bahwa pembayaran lembur dilakukan dengan benar dan adil, dan bahwa hak karyawan terpenuhi.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-04 15:07:39. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/04/apa-sanksi-jika-perusahaan-tidak-membayar-upah-lembur/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?