
PHI atau Protected Health Information adalah informasi medis pribadi yang membahas tentang kondisi kesehatan dan informasi medis suatu individu.
PHI ini dapat disimpan oleh dokter, rumah sakit, dan perusahaan kesehatan lainnya.
PHI atau Protected Health Information adalah informasi medis yang terkait dengan kondisi kesehatan dan sejarah kesehatan suatu individu.
Informasi ini meliputi identitas pribadi seseorang, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan nomor identitas, serta informasi medis, seperti riwayat penyakit, hasil tes medis, dan catatan obat-obatan.
Contoh Protected Health Information (PHI) yang harus dijaga meliputi:
- Nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan informasi kontak lain dari individu.
- Nomor identifikasi unik, seperti nomor identitas nasional atau nomor asuransi kesehatan.
- Riwayat medis dan catatan kesehatan, seperti riwayat penyakit, hasil tes medis, dan catatan perawatan medis.
- Informasi tentang kondisi medis saat ini, seperti diagnosa, tingkat kesehatan, dan prognosis.
- Informasi tentang pengobatan medis, seperti obat-obatan yang diterima, prosedur medis, dan terapi.
- Informasi tentang pengobatan mental, seperti riwayat perawatan mental, catatan terapi, dan diagnosa.
- Informasi tentang kebiasaan kesehatan, seperti riwayat merokok, aktivitas fisik, dan pola makan.
- Informasi tentang status graviditas dan kehamilan.
- Informasi tentang riwayat pengobatan alternatif, seperti akupuntur, obat herbal, dan terapi energi.
- Informasi tentang riwayat alergi dan reaksi medis.
Informasi ini harus dijaga dan diteruskan dengan aman dan rahasia untuk melindungi privasi dan hak pribadi individu yang bersangkutan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pentingnya Menjaga Data PHI Dengan Aman" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-04 15:29:03. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/04/pentingnya-menjaga-data-phi-dengan-aman/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?