Untuk menghitung lembur, biasanya perusahaan menggunakan rumus berikut:
- Jumlah jam lembur x tarif per jam lembur = total biaya lembur
Tarif per jam lembur biasanya ditentukan oleh perusahaan, tetapi umumnya sekitar 150-200% dari tarif normal per jam. Contoh, jika tarif normal per jam adalah Rp 50.000, maka tarif per jam lembur bisa menjadi Rp 75.000-100.000.
Catatan: Aturan mengenai lembur bisa berbeda di setiap negara atau wilayah, jadi pastikan untuk memeriksa peraturan setempat.
IUntuk lebih memahami bagaimana menghitung lembur, berikut adalah contohnya:
- Misalkan karyawan bekerja 8 jam sehari, dan lembur 2 jam.
- Tarif normal per jam adalah Rp 50.000.
- Tarif lembur adalah 150% dari tarif normal, atau Rp 75.000.
- Maka, total biaya lembur adalah 2 jam x Rp 75.000 = Rp 150.000.
Ini hanya sebagai contoh, dan tarif lembur dan tarif normal bisa berbeda-beda sesuai dengan peraturan perusahaan.
Namun, dengan rumus di atas, karyawan dapat menghitung berapa biaya lembur yang akan mereka terima.
Di Indonesia, rumus hitungan lembur ditentukan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan. Berikut adalah rumus umum yang digunakan:
- Jumlah jam kerja normal (8 jam) + jumlah jam lembur x tarif per jam lembur = total biaya lembur
- Tarif per jam lembur adalah 1,5 kali tarif normal per jam.
Contoh:
- Jika karyawan bekerja 8 jam sehari dan melakukan lembur 4 jam, maka:
- 8 jam + 4 jam x 1,5 kali tarif normal = 12 jam x tarif normal
- Jika tarif normal per jam adalah Rp 50.000, maka tarif lembur per jam adalah Rp 75.000 (Rp 50.000 x 1,5).
- Total biaya lembur adalah Rp 900.000 (Rp 75.000 x 12 jam).
Catatan: Aturan mengenai lembur bisa berbeda sesuai dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, jadi pastikan untuk memeriksa dan memahami aturan tersebut.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Umunya Cara Menghitung Lembur" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-04 15:06:18. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/04/umunya-cara-menghitung-lembur/
#Artikel Terbaru
- Luhut Kasih Saran Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12%
- Lepas 750 Peserta Magang ke Jepang, Begini Langkah Kemnaker Genjot Kompetensi Tenaga Kerja
- Indonesia Tolak Investasi Apple! iPhone 16 Dilarang Beredar.
- Kantor Pertanahan Palembang Kejar Status Kota Lengkap, Begini Caranya
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Prabowo Kembalikan Kesaktian Bulog ala Soeharto, Fokus Wujudkan Swasembada Pangan
- PPN Naik! Pengusaha Keberatan, Respon Sri Mulyani Tak Bisa Ditunda
- Heboh Garuda Biru dan Penolakan PPN 12%
- iPhone Made in Bandung? Apple Siapkan Pabrik Baru dan Ribuan Lowongan Kerja!
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
#Featured posts
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak
- Berapa Gaji Anggota DPR? Ini Rinciannya
- Kenaikan UKT PTN: Mahasiswa Terjebak dalam Ketidakpastian
- Polemik Kerja Paruh Waktu Beasiswa UKT ITB: Kenapa Diprotes Mahasiswa?
- Cara Mudah Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Korban PHK
- 47 Tahun HIPKI: Bertekad Kembangkan Pendidikan Nonformal Berkualitas
- Hak Pekerja Migran Indonesia yang Wajib Diketahui