Komnas HAM Memohon Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Penangkapan Pekerja Migran di Malaysia

Komnas HAM Memohon Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Penangkapan Pekerja Migran di Malaysia

Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menekan pemerintah berperan kilat menanggulangi kasus pekerja migran yang terjaring razia di Malaysia akibat tidak mempunyai kelengkapan dokumen.

Komisioner Komnas HAM Anis Anugerah mengatakan bahwa kuat dugaan proses razia serta karantina pekerja migran tersebut ada pelanggaran hak asasi.

Anis berujar Komnas HAM sudah menerima pengaduan dari pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia pada 2 Februari 2023 kemudian.

Laporan tersebut, kata ia, terkait dengan peristiwa razia serta penangkapan terhadap 103 pekerja migran yang tidak berdokumen.

” Terdapat 36 pekerja migran pria serta 36 pekerja migran wanita. Dan terdapat 36 kanak- kanak yang turut diangkap di Nilai Springs Seremban, Negara 9, Malaysia pada 1 Februari 2023,” ucapnya pada Sabtu 4 Februari 2023.

Bagi Anis penangkapan oleh Imigrasi Malaysia dilakukan pada dini hari yang itu adalah waktu istirahat.

Sementara itu, kata ia, penangkapan tersebut dilakukan pada saat masa kebijakan rekalibrasi masih berlaku di Malaysia.

” Program rekalibrasi pekerja migran tanpa dokumen tersebut berlaku sampai 31 Desember 2022. Tetapi, pemerintah Malaysia memperpanjang program tersebut sampai 31 Desember 2023,” ucapnya lewat penjelasan tertulis.

Anis mengaku mendapati laporan kalau proses penangkapan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia yang tercantum di dalam Deklarasi Umum HAM, Kesepakatan CEDAW, serta perjanjian HAM internasional yang lain.

Paling utama adalah, kata ia, ketika adanya razia serta penangkapan terhadap para kanak- kanak serta ibu – ibu mereka.

” Terlebih Malaysia sudah meratifikasi kesepakatan CEDAW serta Convention of the Rights of Child( CRC) dimana sepatutnya wanita serta kanak- kanak tidak jadi sasaran razia, penangkapan, serta penahanan,” kata ia.

Merujuk pada CRC, Anis berkata penahanan kanak- kanak wajib dilakukan sesuai prosedur hukum serta menjadi langkah terakhir.

Tidak hanya itu, dia mengatakan bahwa kanak- kanak tersebut justru boleh ditahan tetapi dalam waktu sesingkat-singkatnya.“ Dalam konteks ini, kanak- kanak tersebut tidaklah pelanggar hukum,” ucap ia.

Tempat Penampungan Tidak Layak

Tidak hanya itu, Anis berkata laporan yang dialami oleh Komnas HAM menampilkan tempat pengungsian dalam keadaan tidak layak.

Kamp penampungan, ucap ia, bercampur antara pria serta wanita dengan sarana yang tidak mencukupi.

” Dikala ini mereka ditahan di Camp Imigrasi di Lenggang, Malaysia.

Dengan hanya terdapat sekat pembatas berbentuk pagar kawat dan tempat tidur untuk kanak- kanak tidak layak buat kesehatan,” tutur Anis.

Oleh karena itu, Komnas HAM memohon kepada pemerintah supaya lekas mengambil aksi yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, kata ia, Komnas HAM mengharapkan pemerintah membagikan dukungan hukum kepada para pekerja migran tersebut.

” Kami memohon pemerintah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah Malaysia buat supaya terjadi penyelesaian kasus tersebut,” ucapnya.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Komnas HAM Memohon Pemerintah Bergerak Cepat Tangani Penangkapan Pekerja Migran di Malaysia" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-06 20:56:24. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/06/komnas-ham-memohon-pemerintah-bergerak-cepat-tangani-penangkapan-pekerja-migran-di-malaysia/