Buruh Kian Diperlakukan Tidak Adil, Jokowi Wajib Turun Tangan Selesaikan Permasalahan PT GNI

3539WhatsApp_Image_2022-09-08_at_12.15.19

Dilansir dari Warta Ekonomi, Jakarta- Gabungan Serikat Buruh Indonesia( GSBI) menekan pemerintah untuk segera melaksanakan langkah sungguh- sungguh dalam menuntaskan permasalahan kerusuhan serta ketidakadilan buruh di PT Gunbuster Nickel Industri( PT GNI). Alasannya, alih- alih memperoleh keadilan setelah insiden kerusuhan Desember 2022 kemudian, para buruh mengaku malah kian diperlakukan tidak adil.

DPP GSBI, Ismet, menegaskan kalau berarti untuk pemerintah agar segera mengambil alih penyelesaian permasalahan PT GNI. Dalam perihal ini, Ismet berkata, Menaker tidak boleh menyerahkan pengecekan penyelesaian masalah cuma kepada pemerintah wilayah, melainkan pemerintah pusat pula butuh ikut serta. Perihal itu, katanya lagi, sangat dibutuhkan sehingga pemulihan terhadap korban yang diperlakukan tidak adil bisa dituntaskan dengan baik.

” Pemerintah Indonesia, dalam perihal ini Presiden Jokowi serta Kapolri wajib cepat menghentikan seluruh wujud kriminalisasi penangkapan, pemanggilan kepad akawan- kawan buruh yang bekerja di PT GNI Morowali Utara,” lantangnya dalam channel YouTube LBH DPP PPMI berjudul” Penindakan Permasalahan Morowali, Cenderung Lebih Merugikan Kalangan Buruh Pribumi..!!” disimak pada Jumat, 10 Februari 2023.

Tidak cuma itu, pemerintah pula didesak agar membenarkan PT GNI mengembalikan serta memulihkan kembali kalangan buruh yang dikenakan PHK. Begitu juga dengan buruh yang menghadapi kekerasan, cedera, untuk bisa ditentukan memperoleh kembali haknya.

” DPP GSBI menekan kalau perlakuan diskriminatif harus disudahi, dihentikan, serta ditetapkan bahwa PT GNI Morowali melakukan hal itu,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ismet memperhitungkan kalau Perppu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022 ialah pangkal dari kasus ketidakadilan di PT GNI. Atas pertimbangan tersebut, pihaknya memohon pemerintah buat mencabut Perppu tersebut.

” Semenjak Desember 2022 kemudian, pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Itu merupakan pangkal perkara mengapa suasana kelas buruh, nontani, dsb diperlakukan tidak adil. Hingga tidak terdapat jalur lain untuk pemerintahan Jokowi, kecuali mencabut Perpu Cipta Kerja No 2 Tahun 2022,” tuntut Ismet.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Buruh Kian Diperlakukan Tidak Adil, Jokowi Wajib Turun Tangan Selesaikan Permasalahan PT GNI" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-10 10:06:15. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/10/buruh-kian-diperlakukan-tidak-adil-jokowi-wajib-turun-tangan-selesaikan-permasalahan-pt-gni/