Lembur merupakan suatu kegiatan yang dilakukan di luar jam kerja normal untuk menyelesaikan pekerjaan yang tidak dapat selesai pada jam kerja normal. Namun, seringkali terjadi masalah ketika perusahaan tidak membayar upah lembur yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Lembur yang tidak dibayar merupakan pelanggaran hak karyawan yang harus ditindak tegas. Karyawan berhak menerima upah lembur yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, baik secara tertulis maupun lisan. Upah lembur juga harus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti aturan pemerintah atau peraturan perusahaan.
Selain itu, perusahaan yang tidak membayar upah lembur juga dapat menimbulkan dampak buruk pada karyawan, seperti kelelahan, stres, dan menurunnya produktivitas kerja. Hal ini tentu tidak baik bagi kelangsungan bisnis perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh karyawan yang melakukan lembur mendapatkan upah lembur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga harus memastikan bahwa sistem penggajian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mampu menghitung upah lembur dengan akurat.
Bagi karyawan yang mengalami masalah lembur yang tidak dibayar, mereka dapat mengajukan keluhan ke pihak HRD atau serikat pekerja yang ada di perusahaan. Jika masalah tidak dapat diselesaikan secara internal, karyawan juga dapat mengajukan keluhan ke instansi yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Dalam menghadapi masalah lembur yang tidak dibayar, perusahaan harus berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan segera dan membayar upah lembur yang seharusnya diterima oleh karyawan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Dalam kesimpulannya, lembur yang tidak dibayar merupakan pelanggaran hak karyawan yang harus ditindak tegas. Perusahaan harus memastikan bahwa seluruh karyawan yang melakukan lembur mendapatkan upah lembur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sistem penggajian yang akurat. Karyawan juga harus berani melaporkan jika mengalami masalah lembur yang tidak dibayar agar hak mereka dapat terpenuhi.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Lembur Tidak Dibayar: Pelanggaran Hak Karyawan yang Harus Ditindak Tegas" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-13 07:26:05. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/13/lembur-tidak-dibayar-pelanggaran-hak-karyawan-yang-harus-ditindak-tegas/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?