Dilansir dari KOMPAS.com, JAKARTA, – Partai Buruh menolak Rancangan Undang- Undang Kesehatan sebab dinilai bakal mendelegitimasi posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS). Deputi Bidang Perempuan Partai Buruh Jumisih berkata, yang diperlukan publik merupakan pelayanan BPJS yang murah serta ramah, bukan memindahkan posisi BPJS di bawah departemen.” Yang kita butuhkan sesungguhnya merupakan bagaimana akses pelayanan publik yang ramah, murah, kepada warga.
Jika BPJS itu terletak di bawah departemen, maka itu akan berakibat abuse of power,” kata Jumisih dalam konferensi pers, Rabu( 15/ 2/ 2023). Jumisih memperhitungkan, syarat dalam RUU Kesehatan yang mengendalikan posisi BPJS yang terletak di bawah departemen akan menimbulkan lembaga tersebut tidak lagi mempunyai independensi.
Dia pula takut BPJS nanti cuma mengutamakan untung namun mengabaikan keadaan kesejahteraan warga yang menjadi pesertanya.” Terlebih dana BPJS itu merupakan dana publik, buruh lah yang mengiur dan pengusaha, sehingga sepatutnya pemerintah tidak cawe- cawe dalam urusan ini,” kata Jumisih. Jumisih lalu menyayangkan pembuatan RUU Kesehatan yang terkesan dilakukan tergesa- gesa sementara itu masih banyak yang menolak terdapatnya RUU Kesehatan.
Seperti diketahui, RUU Kesehatan dibangun memakai tata cara omnibus law sehingga merevisi beberapa ketentuan secara sekaligus. Dikenal, terdapat 15 UU yang hendak disasar oleh RUU Kesehatan ini, di antara lain UU Nomor. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional( UU SJSN) serta UU Nomor. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( UU BPJS).
” Dalam draf RUU Kesehatan yang kami terima, terdapat sebagian pasal yang merevisi UU BPJS yang isinya sangat mengkhawatirkan hendak mengusik pengelolaan jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Pimpinan Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia( IHII) Saepul Tavip dalam siaran persnya, Jumat( 27/ 1/ 2023). Dia mencontohkan, Pasal 7 Ayat( 2) RUU Kesehatan melaporkan kalau BPJS bertanggung jawab kepada presiden lewat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan itu, di Pasal 13 huruf( k), BPJS berkewajiban melakukan penugasan dari kementerian, ialah penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan serta penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, di UU BPJS sangat jelas direksi serta dewan pengawas BPJS bertanggungjawab langsung kepada presiden. Direksi ataupun dewan pengawas tidak ada mengendalikan untuk melakukan penugasan dari menteri.
Demikian pula dalam proses pelaporan penerapan tiap program tercantum kondisi keuangan. Dalam naskah RUU Kesehatan BPJS berkewajiban memberi tahu secara berkala 6 bulan sekali kepada presiden lewat Menteri Kesehatan ataupun Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan kepada DJSN. Syarat ini diatur di Pasal 13 huruf( l). Sedangkan dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban memberi tahu secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa lewat menteri, dengan tembusan kepada DJSN.
Faktor dewan pengawas juga mengalami pergantian komposisi. Pada Pasal 21 ayat( 3) RUU Kesehatan melaporkan komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan jadi 2 orang dari Kementerian Kesehatan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang faktor pekerja, 1 orang faktor pemberi kerja, serta 1 orang faktor tokoh warga. Pada Pasal 21 ayat( 4) disebutkan komposisi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan jadi 2 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang faktor pekerja, 1 orang faktor pemberi kerja, serta 1 orang faktor tokoh warga.
Sementara itu di UU BPJS, komposisi dewan pengawas tiap- tiap BPJS adalah 2 orang dari faktor pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan ataupun Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan, 2 orang faktor pemberi kerja, 2 orang faktor pekerja, serta 1 orang faktor tokoh warga.” Dari perbandingan pasal per pasal di atas dengan sangat jelas RUU Kesehatan hendak memposisikan direksi serta dewan pengawas BPJS( ketenagakerjaan serta kesehatan) di dasar menteri.
Ini berarti mengembalikan BPJS semacam BUMN yang dikontrol oleh menteri,” katanya. Bagi Saepul, bila RUU Kesehatan disahkan, proses penaikan sampai pemberhentian direksi serta dewan pengawas seluruhnya dikendalikan menteri.” Status Badan Hukum Publik yang diamanatkan Pasal 7 ayat( 1) bakal jadi bias serta hambar kala kepentingan publik yang diwakili direksi serta dewan pengawas dikendalikan menteri, serta pula dikendalikan partai politik( di mana menteri- menteri tersebut berasal),” ucapnya.” Kami dari IHII dengan ini melaporkan menolak UU BPJS direvisi dalam RUU Kesehatan, serta oleh karenanya memohon Baleg DPR RI mengeluarkan UU BPJS dari RUU Kesehatan,” kata Saepul lagi.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Partai Buruh Tolak RUU Kesehatan sebab Tempatkan BPJS di Bawah Kementerian" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-15 17:26:11. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/15/partai-buruh-tolak-ruu-kesehatan-sebab-tempatkan-bpjs-di-bawah-kementerian/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak