Dilansir dari Kompas.com, JAKARTA – Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi atas langkah yang dicoba oleh Badan Legislasi DPR RI yang sudah menyepakati Rancangan Undang- Undang( RUU) Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi undang- undang. Sesudah dikerjakannya persetujuan dari Baleg ini, nantinya hendak di informasikan ke sesi berikutnya, ialah lewat pembicaraan Tk II( Rapat Paripurna).
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, berkata, secara universal modul muatan Perppu Cipta Kerja Nomor. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, cuma saja untuk substansi ketenagakerjaan ada sebagian pergantian.” Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang tercantum dalam Perpu 2/ 2022 sejatinya ialah ikhtiar pemerintah dalam memberikan proteksi adaptif untuk pekerja/ buruh dalam mengalami tantangan ketenagakerjaan yang terus menjadi dinamis,” ucap Anwar dalam penjelasan tertulis, Kamis( 16/ 2/ 2023).
Ada pula pergantian tersebut antara lain terkait tenaga alih daya/ outsourcing( Pasal 64) yang mengendalikan syarat mengenai sebagian penerapan pekerjaan pada industri yang lain, juga pergantian pada frasa cacat menjadi disabilitas( Pasal 67), dan upah minimum yang diatur dalam pasal 88C, 88D, 88F, serta pasal 92. Anwar bilang, Kemenaker lebih dahulu sudah melaksanakan sosialisasi Perppu Cipta Kerja ini dengan intens bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia( Apindo), Serikat Pekerja/ Serikat Buruh( SP/ SB), serta Kamar Dagang serta Industri( Kadin) Indonesia, Dinas Ketenagakerjaan segala Indonesia, dan bersama dengan insan Pers.
Dalam rapat pleno pada Rabu( 15/ 2/ 2023) kemarin, diakui ada terdapatnya penolakan dari sebagian fraksi yang muncul.” Penolakan ini bisa dijadikan masukan yang berharga untuk pemerintah sebab nantinya pula bisa dijadikan masukan yang bisa diimplementasikan pada ketentuan turunan peraturan pemerintah,” pungkasnya.
Lebih dahulu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, serta Keamanan, Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia, Wakil Menteri Agama, dan para perwakilan Fraksi DPR RI yang muncul dalam rapat kerja kemarin, melaksanakan penandatanganan persetujuan Baleg DPR atas RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja jadi undang- undang.” Pemerintah sudah mendengar pandangan fraksi- fraksi serta membagikan apresiasi, baik yang menunjang serta menyetujui, ataupun fraksi yang tidak menyetujui. Pastinya seluruh catatan itu senantiasa jadi masukan untuk Pemerintah dalam penerapan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja jadi UU nantinya,” ucap Airlangga.
Beri kepastian hukum Airlangga bilang, Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum serta manfaat yang diterima oleh warga, UMKM, pelaku usaha, serta pekerja atas penerapan UU Cipta Kerja sehingga manfaat tersebut bisa diteruskan. Berkaitan dengan penerapan Vonis MK atas UU Cipta Kerja, pemerintah bersama DPR RI sudah melakukan vonis tersebut, yakni sudah diaturnya tata cara Omnibus Law dalam penataan UU. Sudah dicoba pula revisi kesalahan teknis penyusunan yang ada dalam UU Cipta Kerja serta tingkatkan partisipasi yang bermakna( meaningful participation).
Semenjak UU Cipta Kerja berlaku, sambung Airlangga, kementerian/ lembaga sudah melaksanakan sosialisasi serta konsultasi publik sebanyak 610 kali serta sebanyak 29 kali oleh Satgas Sosialisasi Cipta Kerja.” Perihal ini membuktikan Pemerintah secara terus menerus melaksanakan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, tutorial teknis, apalagi pendampingan yang dibutuhkan dalam implementasi Undang- Undang Cipta Kerja,” ucapnya.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "RUU Cipta Kerja Bakal Dibahas Jadi UU, Kemenaker: Ikhtiar Pemerintah Beri Proteksi Buruh" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-16 17:08:14. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/16/ruu-cipta-kerja-bakal-dibahas-jadi-uu-kemenaker-ikhtiar-pemerintah-beri-proteksi-buruh/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?