Apakah Ada Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN?

Apakah Ada Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN

Dikutip dari jdih.pareparekota.go.id

Pertanyaan

Apakah pegawai honorer sama dengan PPPK? Benarkah PP Nomor 49 tahun 2018 melarang lembaga mengangkut pegawai honorer lagi? PP itu cuma mangulas PPPK saja

Jawaban

Pegawai Honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK)

Bersumber pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi Pegawai Negara Sipil(“ PP 48/ 2005”) sebagaimana terakhir kali diganti dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2012 tentang Pergantian Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi Calon Pegawai Negeri Sipil(“ PP 56/ 2012”), tenaga honorer merupakan seorang yang dinaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lain dalam pemerintahan guna melakukan tugas tertentu pada lembaga pemerintah ataupun yang penghasilannya jadi beban Anggaran Pemasukan serta Belanja Negara(“ APBN”) ataupun Anggaran Pemasukan serta Belanja Daerah(“ APBD”).

Ini berarti tenaga honorer ialah orang yang bekerja di lembaga pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN ataupun APBD.

Sebaliknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(“ PPPK”) bagi Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(“ UU ASN”) serta Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja(“ PP 49/ 2018”) merupakan masyarakat negara Indonesia yang memenuhi ketentuan tertentu, yang diangkat bersumber pada perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan tugas pemerintahan. Butuh diketahui pula kalau PPPK ialah Aparatur Sipil Negara(“ ASN”).

Ada pula yang diartikan dengan Pegawai ASN merupakan Pegawai Negara Sipil serta PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian serta diserahi tugas dalam sesuatu jabatan pemerintahan ataupun diserahi tugas negara yang lain serta digaji bersumber pada peraturan perundang- undangan.

Bersumber pada Uraian Pasal 96 ayat( 1) PP 49/ 2018, tenaga honorer ialah pegawai non- PNS serta non- PPPK, jadi bisa kita simpulkan kalau tenaga honorer tidak sama dengan PPPK.

Larangan Merekrut Pegawai Honorer

Benarkah lembaga pemerintahan dilarang buat mengangkut pegawai honorer bila didasarkan pada PP 49/ 2018?

Pada dasarnya PP 49/ 2018 mengatur mengenai manajemen PPPK. Berkitan dengan larangan lembaga pemerintah untuk merekrut tenaga honorer sebagaimana yang Anda sebutkan di atas, Pasal 96 PP 49/ 2019 mengendalikan selaku berikut:

Pejabat Pembina Kepegawaian(“ PPK”) dilarang mengangkat pegawai non- PNS serta/ ataupun non- PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Larangan sebagaimana diartikan pada ayat( 1) berlaku pula untuk pejabat lain di area lembaga pemerintah yang melaksanakan pengangkatan pegawai non- PNS serta/ ataupun non- PPPK.

PPK serta pejabat lain yang mengangkat pegawai non- PNS serta/ ataupun non- PPPK buat mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai syarat peraturan perundang- undangan.

Lebih lanjut dijelasakan kalau yang diartikan dengan pegawai non- PNS serta non- PPPK antara lain: pegawai yang dikala ini diketahui dengan istilah tenaga honorer ataupun istilah lain. Setelah itu PPK merupakan pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian Pegawai ASN serta pembinaan manajemen ASN di lembaga pemerintah sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan.

Jadi bersumber pada perihal tersebut bisa disimpulkan kalau lembaga pemerintahan bersumber pada Pasal 96 PP 49/ 2018 dilarang untuk mengangkat pegawai non- PNS serta/ ataupun non- PPPK( tenaga honorer) buat mengisi jabatan ASN.

Demikian jawaban dari kami, mudah- mudahan berguna.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apakah Ada Larangan Merekrut Tenaga Honorer sebagai ASN?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-17 18:12:46. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/17/apakah-ada-larangan-merekrut-tenaga-honorer-sebagai-asn/