PKS Mengungkapkan Aturan di dalam Perpu Cipta Kerja yang Merugikan Buruh

PKS Mengungkapkan Aturan di dalam Perpu Cipta Kerja yang Merugikan Buruh

Dilansir dari TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, telah mengungkapkan sejumlah poin dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal sebagai Perpu Cipta Kerja, yang merugikan buruh.

PKS menjadi salah satu partai yang menolak disahkannya Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja di DPR RI.

Mardani mengatakan, “Jika diperhatikan secara seksama, pelemahan atas posisi buruh di dalam Perpu Cipta Kerja dapat ditemukan di antaranya tereduksi besaran kompensasi PHK, diperluas dan dipermudahnya PHK, outsourcing (alih daya) yang tidak dibatasi.” Mardani mengungkapkan ini dalam wawancara dengan Tempo pada Jumat, 17 Februari 2023.

Selain itu, Mardani juga mengungkapkan bahwa Perpu Cipta Kerja memperluas dan memperpanjang sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja. Pemerintah juga mempermudah masuknya tenaga kerja asing, membuat politik upah murah, menghilangkan kewajiban upah sektoral, melemahkan posisi dewan pengupahan, dan melemahkan eksistensi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, atau mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama.

Menurut Mardani, semua hal tersebut dapat merugikan buruh sehingga PKS menyatakan menolak pengesahan Perpu tersebut.

Mardani mengatakan, “Konsistensi PKS dalam melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap buruh terus dihadirkan, karena bagi PKS, pembelaan terhadap buruh/pihak lemah merupakan perjuangan ideologis dan konstitusi yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.”

Sebelumnya, DPR RI telah membawa Perpu Cipta Kerja ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dari 9 fraksi DPR, 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu tersebut. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). DPD RI juga menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.

Dalam pandangannya, Fraksi Partai Demokrat menilai penerbitan Perpu tersebut merupakan bentuk pembangkangan Presiden Jokowi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya telah membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, dalam putusan MK tersebut, pemerintah diminta untuk memperbaiki sisi formil maupun materil dari undang-undang tersebut. Alih-alih memperbaiki, pemerintah malah menerbitkan Perpu.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "PKS Mengungkapkan Aturan di dalam Perpu Cipta Kerja yang Merugikan Buruh" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-18 21:37:23. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/18/pks-mengungkapkan-aturan-di-dalam-perpu-cipta-kerja-yang-merugikan-buruh/