Serikat Buruh Minta Kemnaker Awasi Ketat Perusahaan Agar Tak Langgar Upah Lembur

Serikat Buruh Minta Kemnaker Awasi Ketat Perusahaan Agar Tak Langgar Upah Lembur

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) telah mengungkapkan pendapat mereka tentang video viral buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan, Erma Oktavia, yang berakhir pada proses mediasi antara Disnaker Grobogan dan Jawa Tengah dengan buruh dan perusahaan.

Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa PT Sai Apparel Industries telah dinyatakan bersalah karena tidak membayar upah lembur kepada para buruh. Akhirnya, manajemen membayar sesuai dengan jam kerja yang seharusnya dibayar.

Dalam tanggapannya, Mirah menekankan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengambil pelajaran dari pelanggaran upah lembur yang terjadi di PT Sai Apparel Industries. “Kemnaker harus memperbaiki diri secara keseluruhan dengan menambah jumlah dan meningkatkan kualitas pengawas di seluruh Indonesia. Jika tidak, kasus seperti yang dialami oleh Erma Oktavia mungkin akan terulang di kemudian hari,” katanya melalui keterangan tertulis pada Sabtu (18/2).

Mirah menganggap bahwa kasus yang viral karena keberanian seorang pekerja perempuan ini adalah fenomena gunung es di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Dari ribuan pekerja di PT Sai Apparel Industries, hanya satu pekerja perempuan yang berani mengambil risiko untuk mengungkapkan pelanggaran tersebut.

Dia juga memprediksi bahwa dari ratusan ribu perusahaan yang ada di Indonesia, masih banyak yang melanggar norma ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing. Hanya saja, kasus ini belum terungkap ke media massa atau media sosial karena beberapa alasan seperti ketidaktahuan pekerja, ketidakberanian pekerja, intimidasi dari pihak manajemen perusahaan, serta fungsi pengawasan yang lemah dari Kemnaker dan Disnaker di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Baca juga: Viral Buruh Keluhan Lembur tetapi Tidak Dibayar, Ganjar: Tidak Harus Marah- marah, Laporkan Saja

Mirah mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Selain pelanggaran upah lembur, kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan yang sering terjadi adalah pembayaran upah di bawah upah minimum, tidak memberikan hak cuti, jam kerja yang eksploitatif, tidak mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta menghalangi pendirian dan aktivitas serikat pekerja.

Artikel ini sudah pernah dimuat di kumparan.com dengan judul Serikat Buruh Minta Kemnaker Awasi Ketat Perusahaan Agar Tak Langgar Upah Lembur | kumparan.com

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Serikat Buruh Minta Kemnaker Awasi Ketat Perusahaan Agar Tak Langgar Upah Lembur" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-18 22:48:18. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/18/serikat-buruh-minta-kemnaker-awasi-ketat-perusahaan-agar-tak-langgar-upah-lembur/