Profesor Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Faisal Santiago, menyatakan bahwa meskipun DPR menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) pada masa sidang saat ini, keputusan tersebut masih diharapkan pada masa sidang DPR berikutnya.
“Ada banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU, seperti kemudahan dalam kegiatan usaha dan investasi,” katanya di Jakarta pada Selasa (21/2).
Selain itu, banyak kemudahan juga diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan dalam perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta percepatan sertifikasi halal yang sangat diharapkan oleh pelaku usaha.
Melihat banyaknya manfaat dari Perppu Ciptaker ini, Profesor Faisal berharap DPR dapat menyetujui pengesahannya menjadi UU pada masa sidang berikutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga berharap DPR setuju dengan penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Menurut Menko Perekonomian, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya krisis ekonomi dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
Baca juga: Apa Manfaat dari Keberadaan UU Cipta Kerja?
“Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Meskipun tidak disahkan pada masa sidang ini, Perppu Cipta Kerja direncanakan akan disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang selanjutnya yang akan dimulai pada pertengahan Maret 2023.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Beragam Keuntungan dari Perppu Cipta Kerja, Salah Satunya Menciptakan Peluang Kerja Baru" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-22 21:27:18. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/22/beragam-keuntungan-dari-perppu-cipta-kerja-salah-satunya-menciptakan-peluang-kerja-baru/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?