Apakah ChatGPT Akan Diblokir di Indonesia karena Tidak Terdaftar sebagai PSE?

Apakah ChatGPT Akan Diblokir di Indonesia karena Tidak Terdaftar sebagai PSE

Nama ChatGPT tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah chatbot tersebut akan diblokir di Indonesia, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar.

Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi apakah ChatGPT termasuk dalam layanan yang wajib mendaftar.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terdapat kriteria-kriteria PSE yang dibagi menjadi dua, yaitu lingkup publik dan privat.

Dalam lingkup privat, ada dua pengertian yang termasuk di dalamnya, yaitu yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terdapat 6 kategori PSE yang harus mendaftar di Kominfo di Indonesia, di antaranya adalah penyediaan, pengelolaan, dan/atau pengoperasian layanan komunikasi, layanan mesin pencari, dan pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Sebagai chatbot yang menawarkan layanan berlangganan, Kominfo sedang mengevaluasi apakah ChatGPT termasuk dalam kriteria-kriteria tersebut.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apakah ChatGPT Akan Diblokir di Indonesia karena Tidak Terdaftar sebagai PSE?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-24 23:00:18. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/24/apakah-chatgpt-akan-diblokir-di-indonesia-karena-tidak-terdaftar-sebagai-pse/