Banyak warga Indonesia bekerja di luar negeri karena berbagai alasan, dan mereka dikenal sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Meskipun seringkali dihadapkan pada stigma negatif, TKI adalah pahlawan devisa negara karena sumbangsih mereka terhadap negara sangat besar.
Penghasilan TKI yang dikirimkan atau dibawa pulang ke Indonesia merupakan salah satu faktor penting yang mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagaimana warga negara Indonesia lainnya, TKI juga dikenakan pajak berdasarkan Pasal 2 Ayat 3 dan 4 UU Pajak Penghasilan.
Subjek pajak dalam negeri (SPDN) mencakup orang pribadi yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun atau orang pribadi yang tinggal di Indonesia dan berniat untuk tinggal di Indonesia.
Sementara itu, subjek pajak luar negeri (SPLN) mencakup orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun dan badan yang tidak berdiri atau berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usahanya melalui bentuk usaha tetap (BUT).
Apabila sumber penghasilan TKI berasal dari luar Indonesia, maka tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia. Namun, jika sumber penghasilan berasal dari Indonesia, maka tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.
Namun, berdasarkan PER No.2/PJ/2009, penghasilan yang diperoleh oleh TKI karena pekerjaannya di luar negeri tidak dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.
Oleh karena itu, TKI Indonesia tidak perlu melaporkan SPT jika memenuhi syarat berikut: bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilan di luar negeri, berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun, sumber penghasilannya berasal dari luar negeri, dan penghasilan yang dimiliki sudah dikenakan pajak di negeri tempat TKI bekerja.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Apakah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pahlawan Devisi Harus Dikenakan Pajak Profesi?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-25 08:18:47. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/25/apakah-tenaga-kerja-indonesia-tki-pahlawan-devisi-harus-dikenakan-pajak-profesi/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak