Aturan Pajak Profesi, Termasuk Bagi Seniman dan Artis

Pengertian Pajak Profesi, Termasuk Bagi Seniman dan Artis

Pajak profesi adalah pajak yang dikenakan pada subjek yang memiliki profesi. Ini berarti bahwa penghasilan subjek tersebut merupakan objek pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh).

Kategori pajak profesi terbagi menjadi dua, yaitu PPh karyawan dan PPh non-karyawan. PPh karyawan adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada karyawan atau pegawai dengan status karyawan tetap maupun karyawan kontrak, termasuk pekerja dalam dan luar negeri atau warga asing yang bekerja di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pajak yang dipungut dari profesi ini disebut PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Perbedaannya, PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan untuk wajib pajak pekerja dalam negeri, sedangkan PPh 26 untuk wajib pajak pekerja asing di Indonesia.

PPh non-karyawan adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak pekerja bebas atau bukan pegawai. Pajak penghasilan untuk kategori ini tidak hanya terbatas pada pengenaan PPh 21, tetapi juga termasuk dalam kewajiban PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 atau PPh Final 23/2018, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sebagai contoh, PPh non-karyawan dapat dikenakan pada seniman seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama, dan lain sebagainya.

Pajak untuk Seniman dan Artis

Umumnya, para seniman yang menerima penghasilan memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menghitung pajak penghasilan (PPh) dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770.

Mereka dapat meminta bukti potong atas seluruh PPh yang telah dipotong oleh penyelenggara kegiatan. Bukti potong tersebut dikumpulkan sebagai bahan penghitung pajak akhir tahun. Selanjutnya, dilampirkan dalam SPT Tahunan milik seniman tersebut atas PPh yang dipotong dapat dikurangi dari PPh Tahunannya.

Menariknya, para seniman mendapat keringanan berupa diperbolehkan untuk menghitung PPh berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN atas penghasilan yang diterima para seniman atas kegiatan keartisannya sesuai dengan amanat Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 adalah senilai 50 persen dari penghasilan bruto.

Apabila para seniman memiliki penghasilan lain dari usaha yang mereka jalani, maka penghitungan PPh yang digunakan adalah sesuai dengan PP 23/2018. Ketentuan tersebut berlaku jika penghasilan dari usaha tersebut tidak

Artikel ini ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul Pahami Pajak Profesi, Termasuk Untuk Seniman dan Artis (fortuneidn.com)

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Aturan Pajak Profesi, Termasuk Bagi Seniman dan Artis" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-25 07:44:07. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/25/aturan-pajak-profesi-termasuk-bagi-seniman-dan-artis/