Penghitungan Diskon Pajak bagi Freelancer: Mau Tahu Berapa Banyak yang Bisa Kamu Hemat?

Penghitungan Diskon Pajak bagi Freelancer

Mekanisme perhitungan pajak yang dikenal sebagai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk pekerjaan bebas, yang biasanya digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar dalam setahun.

Jenis profesi pekerjaan bebas yang dapat menggunakan NPPN meliputi artis, tenaga ahli, distributor perusahaan berjenjang, pengajar, pengarang, peneliti, dan olahragawan, antara lain. Sebelum menggunakan NPPN, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggunakan NPPN.

Pajak dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal 17, dengan beberapa lapisan tarif berdasarkan besaran penghasilan. Wajib pajak juga harus memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang menjadi salah satu komponen pengurangan.

Contoh Simulasi Sederhana

  • Tarif NPPN = 65% (berdasarkan daftar tarif dalam PER 17/2015)
  • Penghasilan neto = Rp 488,250,000 (Rp 750,000,000 x 65%)
  • PTKP = Rp 54,000,000 (untuk WP orang pribadi tidak kawin)
  • Penghasilan Kena Pajak = Rp 434,250,000 (Rp 488,250,000 – Rp 54,000,000)
  • Tarif PPh Pasal 17 = 25% (karena penghasilan kena pajak berada pada lapisan ke-3)
  • Pajak yang terutang = Rp 108,562,500 (Rp 434,250,000 x 25%)

Dengan demikian, wajib pajak harus membayar pajak sebesar Rp 108,562,500 selama masa pajak tahun 2020. Perlu diingat bahwa contoh di atas hanyalah simulasi sederhana, dan perhitungan pajak yang sebenarnya bisa lebih rumit tergantung pada kasus masing-masing.

Secara umum, mekanisme NPPN dapat memudahkan bagi pekerja bebas untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan tanpa harus menyusun laporan keuangan secara formal. Namun, sebelum menggunakan mekanisme ini, WP harus memastikan bahwa jenis pekerjaannya termasuk dalam daftar profesi yang diperbolehkan dan mengajukan pemberitahuan ke DJP untuk menggunakan NPPN. Selain itu, WP juga harus memahami tarif PPh Pasal 17 dan besaran PTKP yang berlaku pada masa pajak yang bersangkutan.

Oleh karena itu, bagi pekerja bebas, penting untuk memahami mekanisme perhitungan pajak yang berlaku untuk jenis profesi mereka dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat waktu. Dalam hal ini, konsultasi dengan ahli perpajakan atau pihak yang berkompeten dapat membantu menghindari masalah perpajakan yang dapat timbul di kemudian hari.

Artikel ini ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul Pajak Freelancer Ada Diskon Nih! Gak Percaya? Cek Hitungannya (cnbcindonesia.com)

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Penghitungan Diskon Pajak bagi Freelancer: Mau Tahu Berapa Banyak yang Bisa Kamu Hemat?" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-25 07:58:50. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/25/penghitungan-diskon-pajak-bagi-freelancer-mau-tahu-berapa-banyak-yang-bisa-kamu-hemat/