Universitas Pelita Harapan Menggelar Forum Diskusi untuk Membahas Regulasi Ojek Online di Indonesia

Universitas Pelita Harapan Menggelar Forum Diskusi untuk Membahas Regulasi Ojek Online di Indonesia

Universitas Pelita Harapan (UPH) telah mengadakan seminar untuk membahas regulasi ojek online di Indonesia dengan tema “Meregulasi Bisnis Layanan Ojek Online di Indonesia”.
Seminar ini dilaksanakan secara hybrid, daring dan luring di Gedung Kampus Pascasarjana UPH, Jakarta pada Rabu (22/2) lalu dan dihadiri oleh 200 peserta. Narasumber yang hadir dalam seminar ini adalah Anggota DPR RI Komisi V Fraksi Gerindra Sudewo dan KASI Pengembangan Angkutan Perkotaan Merlando Yosua Sirait yang mewakili Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Guru Besar Program Studi Doktor Hukum UPH Prof. Udin Silalahi menyatakan bahwa perkembangan teknologi pada perusahaan ojek online di Indonesia membawa efisiensi bagi masyarakat untuk menjalani aktivitas sehari-hari, namun sayangnya belum ada regulasi yang jelas bagi perusahaan aplikasi, driver, dan penumpang. Dalam pembahasannya, Prof. Udin menyampaikan lima poin penting dalam regulasi ojek online ini, yaitu pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan pada ojek baik driver atau perusahaan, jaminan keselamatan bagi penumpang ojek atau transportasi lainnya, peran pemerintah dalam menyikapi masalah ojek, pengadaan regulasi terkait harga layanan transportasi, dan peran driver atau ojek baik mitra atau karyawan.

Anggota DPR RI Komisi V Sudewo membenarkan bahwa belum ada pembahasan di DPR RI tentang regulasi terperinci yang seharusnya menjadi payung hukum bagi perusahaan aplikasi transportasi online (aplikator), driver ojek online, dan penumpang. Ia juga memberikan ucapan selamat kepada UPH karena telah menyelenggarakan seminar ini dan menyatakan bahwa forum ini menjadi tindakan konkret dan bukti pentingnya pengadaan regulasi layanan ojek atau transportasi online di Indonesia.

Perwakilan Ditjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Merlando Yosua Sirait menunjukkan garis besar Peraturan Menteri 12 tahun 2019 yang dijadikan acuan sebagai “regulasi sementara” yang digunakan sampai saat ini. Adapun Peraturan Menteri 12 Tahun 2019 yang dijadikan “regulasi sementara” tersebut mencakup aspek keselamatan, suspend, biaya jasa, dan kemitraan.

Seorang wakil perusahaan aplikasi transportasi, Dwi Putratama dari Maxim Indonesia, juga memberikan kejelasan mengenai status driver ojek online. Menurutnya, hubungan yang berlangsung antara perusahaan dengan driver adalah kemitraan, bukan karyawan. Ia berharap suatu saat nanti ada payung hukum yang bisa melindungi perusahaan, driver, dan pengguna layanan.

Sebagai penutup dari forum diskusi dan tanya jawab seminar kali ini, Moderator Azas Tigor menyimpulkan bahwa regulasi setingkat Undang-Undang sangat diperlukan untuk mencegah permasalahan di masa depan terkait regulasi ojek online di Indonesia.

Artikel ini ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul UPH Gelar Forum Diskusi Bahas Regulasi Ojek Online di Indonesia – Halaman 2 (detik.com)

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Universitas Pelita Harapan Menggelar Forum Diskusi untuk Membahas Regulasi Ojek Online di Indonesia" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-25 09:10:46. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/25/universitas-pelita-harapan-menggelar-forum-diskusi-untuk-membahas-regulasi-ojek-online-di-indonesia/