Mantan TKW Korban Penyiksaan di Hong Kong Akhirnya Mendapatkan Keadilan

Mantan TKW Korban Penyiksaan di Hong Kong Akhirnya Mendapatkan Keadilan

Kartika Puspitasari, seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia yang menjadi korban penyiksaan di Hong Kong, akhirnya mendapatkan keadilan setelah bertahun-tahun berjuang.

Pada 2010, Kartika pergi ke Hong Kong untuk bekerja sebagai TKW dengan gaji yang menjanjikan. Namun, kenyataannya sangat berbeda. Ia seringkali disiksa oleh majikannya dan bahkan disekap selama tiga hari di kamar mandi tanpa makanan dan air minum.

Kartika mencoba melarikan diri, tetapi tidak berhasil dan akhirnya diasingkan di sebuah tempat terpencil di Hong Kong. Namun, setelah beberapa waktu, ia berhasil kabur dan melaporkan kasus penyiksaan tersebut ke polisi setempat.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 2013 majikan Kartika dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan karena melakukan tindakan penyiksaan. Namun, Kartika tidak mendapatkan kompensasi finansial yang layak.

Baru-baru ini, Kartika akhirnya mendapatkan keadilan finansial setelah ia menang dalam gugatan di Pengadilan Tinggi Hong Kong. Ia akan menerima kompensasi sebesar HKD 600 ribu atau sekitar Rp 1,1 miliar dari majikan yang menyiksa dan mempekerjakannya.

Kartika mengharapkan keberhasilannya ini dapat menjadi inspirasi bagi TKW lainnya yang mengalami nasib serupa, agar tetap berjuang dan memperjuangkan hak-haknya.

Pages: 1 2

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Mantan TKW Korban Penyiksaan di Hong Kong Akhirnya Mendapatkan Keadilan" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-02-27 22:30:27. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/02/27/mantan-tkw-korban-penyiksaan-di-hong-kong-akhirnya-mendapatkan-keadilan/