Sebanyak 250 buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP KASBI) di Demak, Pati, dan Semarang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Mereka menuntut dicabutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Omnibuslaw Cipta Kerja.
Korlap KASBI Kaaspin menyatakan bahwa PHK massal, PHK tanpa pesangon, dan semakin menyengsarakan kaum buruh merupakan kerugian dari Perppu tersebut.
Kaaspin mengungkapkan bahwa aksi ini adalah bagian dari aksi serentak buruh tingkat nasional yang mengecam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Para buruh mengecam Perppu tersebut karena memudahkan para pengusaha untuk melakukan PHK terhadap buruh sebagai akibat dari efisiensi bisnis.
Di tempat kerja Korlap KASBI, sekitar 200 orang mengalami PHK, sementara dari Demak sekitar 150 orang terkena PHK. Meski Perppu Cipta Kerja telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, FSPIP KASBI tetap menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menuntut dicabutnya Perppu tersebut.
Kaaspin juga mengecam sikap Presiden Joko Widodo yang dianggap mengingkari janji untuk melaksanakan putusan MK. Aksi teatrikal dilakukan untuk menggambarkan kekecewaan buruh terhadap keberpihakan Jokowi pada pengusaha. FSPIP KASBI berharap dapat berdiskusi dengan anggota DPRD Jawa Tengah terkait tuntutan mereka.
Artikel ini ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul Ratusan Buruh Jateng Di-PHK Massal, DPR Dituntut Cabut Perpu Nomor 2 Tahun 2022 (kompas.com)
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Buruh dan Mahasiswa Sampaikan 10 Tuntutan dalam Demonstrasi Menolak Perppu Ciptaker di DPR" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-01 01:30:36. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/01/buruh-dan-mahasiswa-sampaikan-10-tuntutan-dalam-demonstrasi-menolak-perppu-ciptaker-di-dpr/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak