Cek Iuran BPJS Kesehatan Maret 2023, Kelas 1-3 Akan Dihapus

Cek Iuran BPJS Kesehatan Maret 2023, Kelas 1-3 Akan Dihapus

Pemerintah Indonesia telah menyepakati untuk menghapus sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) secara bertahap mulai tahun ini hingga 2025. Setelah 2026, kelas rawat inap yang berlaku hanya KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa Kemenkes sedang mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan hukum dari implementasi KRIS dan yakin akan selesai dalam waktu dekat.

Terkait besaran iuran yang harus dibayar publik jika sistem KRIS berlaku, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman, menjelaskan bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi peserta yang miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah. Untuk Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, dengan batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Peserta PBPU dan BP dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan. Namun, tarif iuran BPJS ini masih berlaku hingga adanya pengumuman lebih lanjut.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menunggu rampungnya pembahasan revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengimplementasikan KRIS. Targetnya program ini bisa dimulai pada awal tahun ini hingga 2025.

Kementerian Kesehatan telah memetakan sejumlah rumah sakit yang siap menerapkan sistem KRIS mulai tahun ini, dengan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Saat ini, dari total 3.122 rumah sakit yang ada di Indonesia, 42 RS Jiwa dan 52 RS Kelas D Pratama dikecualikan.

Artikel ini telah ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul Jelang Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Maret 2023 (cnbcindonesia.com)

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Cek Iuran BPJS Kesehatan Maret 2023, Kelas 1-3 Akan Dihapus" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-02 07:24:02. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/02/cek-iuran-bpjs-kesehatan-maret-2023-kelas-1-3-akan-dihapus/