Menaker Keluarkan Peraturan Baru Untuk Jamsos Pekerja Migran

Kebijakan Kemnaker Tuai Pujian di Forum CEO Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Peraturan tersebut telah diundangkan pada 22 Februari 2023 dan menetapkan beberapa penambahan manfaat jaminan sosial untuk meningkatkan perlindungan dan layanan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dari risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Menurut Ida, hadirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini menunjukkan kehadiran negara bagi para PMI. Iuran tetap, sementara manfaat meningkat. Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak mengalami kenaikan dan tetap sebesar Rp370.000 per perjanjian kerja selama 24 bulan. Rinciannya adalah iuran sebesar Rp37.500 sebelum bekerja dan Rp332.500 selama dan setelah bekerja selama 24 bulan. Iuran untuk perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

Manfaat program jaminan sosial meningkat dari 14 risiko pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 menjadi 21 risiko pada Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. Program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja. Selain itu, program manfaat baru jaminan sosial meliputi bantuan uang bagi PMI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket bagi PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang bagi PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000.

Menaker Ida Fauziyah berharap Permenaker 4/2023 dapat memberikan perlindungan jaminan sosial yang utuh bagi para PMI, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menaker Keluarkan Peraturan Baru Untuk Jamsos Pekerja Migran" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-03 23:12:46. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/03/menaker-keluarkan-peraturan-baru-untuk-jamsos-pekerja-migran/