Peraturan Terbaru Tentang Jaminan Sosial Untuk Pekerja Migran Indonesia, Termasuk JHT dan JKK

Peraturan Terbaru Tentang Jaminan Sosial Untuk Pekerja Migran Indonesia, Termasuk JHT dan JKK

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Jaminan Sosial untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Peraturan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023 sebagai pengganti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018.

Peraturan terbaru ini berisi beberapa penambahan manfaat jaminan sosial, termasuk perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Ida Fauziyah menyatakan bahwa peraturan baru ini merupakan wujud kehadiran negara untuk mendukung PMI dengan iuran tetap dan manfaat yang lebih baik.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak akan mengalami kenaikan dan tetap sebesar Rp370.000 per perjanjian kerja 24 bulan. Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Sedangkan untuk perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja, iuran sebesar Rp13.500 per bulan.

Besaran iuran Jaminan Hari Tua (JHT) juga tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 – Rp600.000.

Manfaat program jaminan sosial dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 meningkat menjadi 21 risiko dibandingkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 yang hanya mencakup 14 risiko. Manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.

Manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Permenaker 4/2023 juga menambahkan program manfaat jaminan sosial baru seperti bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang bagi PMI yang terkena PHK.

Artikel ini telah ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul Cek! Aturan Baru soal Jaminan buat Pekerja Migran RI, Ada JHT-JKK (detik.com)

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Peraturan Terbaru Tentang Jaminan Sosial Untuk Pekerja Migran Indonesia, Termasuk JHT dan JKK" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-03 22:47:00. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/03/peraturan-terbaru-tentang-jaminan-sosial-untuk-pekerja-migran-indonesia-termasuk-jht-dan-jkk/