
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan kepada peserta atau keluarganya dalam hal terjadi kecelakaan kerja. Bagi peserta yang terkena kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan.
Namun, terkadang peserta atau ahli warisnya mengalami kesulitan dalam melakukan klaim santunan JKK. Berikut adalah panduan singkat bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja:
- Melaporkan Kecelakaan Kerja
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak perusahaan tempat Anda bekerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kecelakaan kerja tersebut tercatat secara resmi dan juga untuk memperoleh tindakan pertolongan pertama.
- Mendaftarkan Klaim
Setelah kecelakaan kerja dilaporkan, peserta atau ahli warisnya dapat mendaftarkan klaim JKK ke BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengisi formulir klaim yang bisa didapatkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi mobile BPJSTKU.
- Mengumpulkan Dokumen
Setelah mendaftarkan klaim, peserta atau ahli warisnya perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Surat keterangan dokter tentang kecelakaan yang dialami dan kondisi kesehatan peserta
- Surat keterangan dari pihak perusahaan tempat peserta bekerja tentang kecelakaan yang terjadi
- Fotokopi KTP peserta atau ahli warisnya
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu keluarga
- Mengajukan Klaim
Setelah dokumen-dokumen terkumpul, peserta atau ahli warisnya dapat mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim tersebut dan memberikan keputusan dalam waktu 7 hari kerja setelah klaim diajukan.
- Menerima Santunan
Jika klaim disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Santunan JKK yang diterima oleh peserta atau ahli warisnya tergantung pada tingkat kecelakaan yang terjadi.
Itulah panduan singkat bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Penting untuk diingat bahwa program JKK merupakan salah satu bentuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja, sehingga sebagai peserta, Anda harus memanfaatkannya dengan baik.
Artikel ini ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Halaman all – Kompas.com
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Panduan Klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-04 08:27:09. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/04/panduan-klaim-program-jaminan-kecelakaan-kerja-bpjs-ketenagakerjaan/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?