Panduan Klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Panduan Klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan kepada peserta atau keluarganya dalam hal terjadi kecelakaan kerja. Bagi peserta yang terkena kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan.

Namun, terkadang peserta atau ahli warisnya mengalami kesulitan dalam melakukan klaim santunan JKK. Berikut adalah panduan singkat bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja:

  1. Melaporkan Kecelakaan Kerja

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kecelakaan kerja kepada pihak perusahaan tempat Anda bekerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kecelakaan kerja tersebut tercatat secara resmi dan juga untuk memperoleh tindakan pertolongan pertama.

  1. Mendaftarkan Klaim

Setelah kecelakaan kerja dilaporkan, peserta atau ahli warisnya dapat mendaftarkan klaim JKK ke BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat mengisi formulir klaim yang bisa didapatkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi mobile BPJSTKU.

  1. Mengumpulkan Dokumen

Setelah mendaftarkan klaim, peserta atau ahli warisnya perlu mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Surat keterangan dokter tentang kecelakaan yang dialami dan kondisi kesehatan peserta
  • Surat keterangan dari pihak perusahaan tempat peserta bekerja tentang kecelakaan yang terjadi
  • Fotokopi KTP peserta atau ahli warisnya
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau kartu keluarga
  1. Mengajukan Klaim

Setelah dokumen-dokumen terkumpul, peserta atau ahli warisnya dapat mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan akan memproses klaim tersebut dan memberikan keputusan dalam waktu 7 hari kerja setelah klaim diajukan.

  1. Menerima Santunan

Jika klaim disetujui, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Santunan JKK yang diterima oleh peserta atau ahli warisnya tergantung pada tingkat kecelakaan yang terjadi.

Itulah panduan singkat bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Penting untuk diingat bahwa program JKK merupakan salah satu bentuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja, sehingga sebagai peserta, Anda harus memanfaatkannya dengan baik.

Artikel ini ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Halaman all – Kompas.com

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Panduan Klaim Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-04 08:27:09. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/04/panduan-klaim-program-jaminan-kecelakaan-kerja-bpjs-ketenagakerjaan/