
Kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja, termasuk karyawan di suatu perusahaan. Meski karyawan telah dilengkapi dengan asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, namun perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayarkan hak-hak karyawan yang terkena kecelakaan kerja.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan jaminan sosial kepada seluruh karyawannya. Jaminan sosial ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, perusahaan harus segera melaporkan kecelakaan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan kepada karyawan yang terkena kecelakaan. Perusahaan juga harus membayar biaya pengobatan, biaya perawatan, dan ganti rugi kepada karyawan yang terkena kecelakaan kerja.
Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan wajib melengkapi karyawan dengan peralatan kerja yang aman dan memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat bagi karyawan. Perusahaan juga wajib memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawan.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hak-hak karyawan yang terkena kecelakaan kerja, maka karyawan berhak untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan. Karyawan juga dapat melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Dalam kasus kecelakaan kerja, karyawan dan perusahaan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa karyawan yang terkena kecelakaan mendapatkan perawatan dan perlindungan yang baik. Perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar hak-hak karyawan yang terkena kecelakaan kerja dan meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pentingnya Kewajiban Perusahaan dalam Membayarkan Hak Karyawan yang Terkena Kecelakaan Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-04 08:31:10. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/04/pentingnya-kewajiban-perusahaan-dalam-membayarkan-hak-karyawan-yang-terkena-kecelakaan-kerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?