Pentingnya Kewajiban Perusahaan dalam Membayarkan Hak Karyawan yang Terkena Kecelakaan Kerja

Pentingnya Kewajiban Perusahaan dalam Membayarkan Hak Karyawan yang Terkena Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja, termasuk karyawan di suatu perusahaan. Meski karyawan telah dilengkapi dengan asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, namun perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayarkan hak-hak karyawan yang terkena kecelakaan kerja.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan jaminan sosial kepada seluruh karyawannya. Jaminan sosial ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, perusahaan harus segera melaporkan kecelakaan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan kepada karyawan yang terkena kecelakaan. Perusahaan juga harus membayar biaya pengobatan, biaya perawatan, dan ganti rugi kepada karyawan yang terkena kecelakaan kerja.

Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawan. Perusahaan wajib melengkapi karyawan dengan peralatan kerja yang aman dan memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat bagi karyawan. Perusahaan juga wajib memberikan pelatihan dan sosialisasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawan.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hak-hak karyawan yang terkena kecelakaan kerja, maka karyawan berhak untuk mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan. Karyawan juga dapat melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Dalam kasus kecelakaan kerja, karyawan dan perusahaan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa karyawan yang terkena kecelakaan mendapatkan perawatan dan perlindungan yang baik. Perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk membayar hak-hak karyawan yang terkena kecelakaan kerja dan meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan.

Pages: 1 2

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Pentingnya Kewajiban Perusahaan dalam Membayarkan Hak Karyawan yang Terkena Kecelakaan Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-04 08:31:10. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/04/pentingnya-kewajiban-perusahaan-dalam-membayarkan-hak-karyawan-yang-terkena-kecelakaan-kerja/