BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang

BPJS-Ketenagakerjaan-Tanggung-Seluruh-Biaya-Perawatan-Peserta-Yang-Jadi-Korban-Plumpang-02

Sebagai bentuk tanggung jawab dan Layanan Cepat Tanggap (LCT), pagi ini (05/03), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung salah satu peserta yang menjadi korban dalam musibah kebakaran di Depo milik Pertamina di plumpang, Jakarta Utara.

Korban saat ini tengah mendapatkan perawatan di RS Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Dari data sementara (05/03) terdapat 6 orang korban orang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

BPJS-Ketenagakerjaan-Tanggung-Seluruh-Biaya-Perawatan-Peserta-Yang-Jadi-Korban-Plumpang-01

Sementara itu untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Hal tersebut merupakan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia lewat perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu penting bagi seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-05 17:09:37. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/05/bpjs-ketenagakerjaan-tanggung-seluruh-biaya-perawatan-peserta-yang-jadi-korban-plumpang/