Menteri Ketenagakerjaan Mengeluarkan Aturan Baru untuk Meningkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Menteri Ketenagakerjaan Mengeluarkan Aturan Baru untuk Meningkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran di Indonesia. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 4 Maret 2021, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran, terutama dalam hal upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja migran. Selain itu, aturan baru ini juga mewajibkan perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja untuk memastikan bahwa pekerja migran bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Ida Fauziyah juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Pemerintah akan mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja untuk memastikan bahwa aturan baru ini dipatuhi dengan baik.

Aturan baru ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk serikat pekerja migran dan organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap hak-hak pekerja migran. Aturan baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kehidupan pekerja migran di Indonesia.

Artikel ini telah ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul Menaker terbitkan aturan baru tingkatkan perlindungan pekerja migran – ANTARA News

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menteri Ketenagakerjaan Mengeluarkan Aturan Baru untuk Meningkatkan Perlindungan Pekerja Migran" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-05 11:25:13. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/05/menteri-ketenagakerjaan-mengeluarkan-aturan-baru-untuk-meningkatkan-perlindungan-pekerja-migran/