Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran di Indonesia. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 4 Maret 2021, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran, terutama dalam hal upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban bagi perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja migran. Selain itu, aturan baru ini juga mewajibkan perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja untuk memastikan bahwa pekerja migran bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Ida Fauziyah juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran. Pemerintah akan mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja untuk memastikan bahwa aturan baru ini dipatuhi dengan baik.
Aturan baru ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk serikat pekerja migran dan organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap hak-hak pekerja migran. Aturan baru ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi kehidupan pekerja migran di Indonesia.
Artikel ini telah ditulis ulang dari artikel sumber dengan judul Menaker terbitkan aturan baru tingkatkan perlindungan pekerja migran – ANTARA News
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Menteri Ketenagakerjaan Mengeluarkan Aturan Baru untuk Meningkatkan Perlindungan Pekerja Migran" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-05 11:25:13. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/05/menteri-ketenagakerjaan-mengeluarkan-aturan-baru-untuk-meningkatkan-perlindungan-pekerja-migran/
#Artikel Terbaru
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Sah! Tahun Depan UMP Naik 6,5%, Sanksi Pelanggaran Mulai Berlaku
- Apple Diberi Tenggat Seminggu Jawab Permintaan Investasi Rp 16 Triliun
- Setelah Pasar HP Nokia Redup, Kemana Langkah Selanjutnya?
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
#Featured posts
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?
- Pj Walikota Palembang Ajak Masyarakat Tertib Bayar Pajak