
Kadin Ketenagakerjaan (Kamar Dagang dan Industri Ketenagakerjaan) adalah bagian dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) yang bertugas dalam mengembangkan sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Fungsi utama Kadin Ketenagakerjaan adalah memperjuangkan dan memajukan kepentingan anggotanya yang bergerak di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, pengembangan usaha kecil dan menengah, serta pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, Kadin Ketenagakerjaan juga berperan sebagai mediator antara pihak-pihak yang terkait dalam hal ketenagakerjaan, seperti antara perusahaan dan pekerja, serta antara pemerintah dan pengusaha.
Kadin Ketenagakerjaan juga memiliki tugas untuk memfasilitasi dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk mencari solusi bersama dalam menghadapi berbagai isu ketenagakerjaan. Selain itu, Kadin Ketenagakerjaan juga turut aktif dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pekerja dan pengusaha untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas mereka.
Kadin Ketenagakerjaan juga berperan sebagai penyambung aspirasi dan kepentingan para anggotanya ke pemerintah dan masyarakat, baik dalam level regional maupun nasional. Dalam hal ini, Kadin Ketenagakerjaan mempunyai peran sebagai katalisator bagi pengembangan dunia usaha dan tenaga kerja yang berkelanjutan, yang diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap kemajuan ekonomi Indonesia.
Selain itu, Kadin Ketenagakerjaan juga dapat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan terkait ketenagakerjaan dan perburuhan di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun regional, guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Mengenal Kadin Ketenagakerjaan dan Apa Fungsinya" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-06 22:16:46. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/06/mengenal-kadin-ketenagakerjaan-dan-apa-fungsinya/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?