Penolakan Massal terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang Berpotensi Melemahkan Kedudukan BPJS

Penolakan Massal terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang Berpotensi Melemahkan Kedudukan BPJS

Sejumlah pihak termasuk organisasi kesehatan menolak rencana pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. RUU tersebut dinilai dapat melemahkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan kesehatan masyarakat secara umum.

Menurut Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, RUU tersebut akan mempertaruhkan jaminan kesehatan nasional dan memperburuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dia juga menyoroti bahwa dalam RUU tersebut tidak ada ketentuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN) Jumisih menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki sistem kesehatan yang sudah ada, termasuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

RUU Kesehatan sendiri diusulkan oleh pemerintah pada akhir tahun 2021 dan saat ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini bertujuan untuk mengintegrasikan program-program kesehatan yang terpisah menjadi satu sistem yang lebih terpadu, termasuk menggabungkan BPJS Kesehatan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya.

Namun, beberapa pihak menilai bahwa RUU ini dapat membuka celah untuk pihak swasta dalam bisnis kesehatan dan dapat mengorbankan kepentingan masyarakat. Sejumlah organisasi, seperti PPNI dan FSP BUMN Bersatu, meminta agar pemerintah memperbaiki sistem kesehatan yang sudah ada dan tidak mengambil risiko dengan mengesahkan RUU Kesehatan yang kontroversial.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Penolakan Massal terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang Berpotensi Melemahkan Kedudukan BPJS" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-06 22:08:13. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/06/penolakan-massal-terhadap-rancangan-undang-undang-kesehatan-yang-berpotensi-melemahkan-kedudukan-bpjs/