Kemnaker Terus Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Meminimalisir Keberangkatan PMI Non-Prosedural

Kemnaker Terus Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Meminimalisir Keberangkatan PMI Non-Prosedural

Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi untuk meminimalisir keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon PMI tentang prosedur yang benar dalam bekerja di luar negeri dan pentingnya melindungi hak-hak mereka selama bekerja di luar negeri.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, sekitar 70% keberangkatan PMI berasal dari Jawa dan Bali. Namun, masih banyak PMI yang bekerja di luar negeri tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti dokumen identitas yang valid, izin kerja, dan perlindungan hak-hak mereka sebagai pekerja migran.

Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti seminar, lokakarya, dan kampanye informasi di media sosial. Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi buruh, media, dan pihak swasta, untuk mencapai tujuan ini.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan layanan yang tersedia bagi para PMI, seperti penyediaan layanan informasi dan bantuan hukum, serta fasilitasi dalam mendapatkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri.

Dengan melakukan sosialisasi dan meningkatkan layanan bagi para PMI, Kementerian Ketenagakerjaan berharap dapat meminimalisir keberangkatan PMI non-prosedural dan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para PMI selama bekerja di luar negeri.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Kemnaker Terus Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Meminimalisir Keberangkatan PMI Non-Prosedural" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-08 21:24:42. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/08/kemnaker-terus-sosialisasi-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-untuk-meminimalisir-keberangkatan-pmi-non-prosedural/