Serikat Buruh Siap Tempuh Jalur Judicial Review Perihal Kontroversi Perppu Cipta Kerja

Serikat Buruh Siap Tempuh Jalur Judicial Review Perihal Kontroversi Perppu Cipta Kerja

Tiga serikat buruh besar di Indonesia, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), mengambil langkah hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KSPI, KSPSI, dan SBSI menyatakan bahwa perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena menghilangkan hak-hak pekerja dan merugikan kepentingan buruh. Mereka juga mengkritik pemerintah karena tidak melibatkan buruh dalam proses pembuatan perppu.

Perppu Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja di tengah pandemi COVID-19.

Namun, perppu tersebut mendapat banyak kritik dari kalangan buruh karena dianggap memberikan ruang yang lebih besar bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperlemah perlindungan tenaga kerja.

Dalam pengajuannya, tiga serikat buruh besar tersebut mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan beberapa pasal dalam perppu tersebut.

Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Serikat Buruh Siap Tempuh Jalur Judicial Review Perihal Kontroversi Perppu Cipta Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-09 15:28:35. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/09/serikat-buruh-siap-tempuh-jalur-judicial-review-perihal-kontroversi-perppu-cipta-kerja/