
Tiga serikat buruh besar di Indonesia, yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), mengambil langkah hukum dengan mengajukan judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KSPI, KSPSI, dan SBSI menyatakan bahwa perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena menghilangkan hak-hak pekerja dan merugikan kepentingan buruh. Mereka juga mengkritik pemerintah karena tidak melibatkan buruh dalam proses pembuatan perppu.
Perppu Cipta Kerja disahkan pada tahun 2020 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja di tengah pandemi COVID-19.
Namun, perppu tersebut mendapat banyak kritik dari kalangan buruh karena dianggap memberikan ruang yang lebih besar bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperlemah perlindungan tenaga kerja.
Dalam pengajuannya, tiga serikat buruh besar tersebut mengharapkan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan beberapa pasal dalam perppu tersebut.
Artikel ini telah dipublikasikan di Naker.news dengan judul "Serikat Buruh Siap Tempuh Jalur Judicial Review Perihal Kontroversi Perppu Cipta Kerja" oleh By Wisnu Ardianto pada 2023-03-09 15:28:35. Untuk membaca lebih lanjut, kunjungi: https://naker.news/2023/03/09/serikat-buruh-siap-tempuh-jalur-judicial-review-perihal-kontroversi-perppu-cipta-kerja/
#Artikel Terbaru
- Tragedi Kebakaran di Los Angeles: 16 Orang Tewas, 97 WNI Terdampak
- Badan Gizi Nasional Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Peluang Jadi ASN, Simak Syaratnya!
- Dampak PPN 12 Persen, Langganan Netflix dan Spotify Jadi Makin Mahal, Benarkah?
- Cek Fakta! Benarkah QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025?
- Libur Natal dan Tahun Baru: Bagaimana Nasib Pekerja Ojek Online?
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Sepakat UMP Naik 6,5 Persen, Buruh di Sumsel Tunggu Upah Sektoral
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
#Featured posts
- Beasiswa TaiwanICDF 2025: Peluang Emas Kuliah S2-S3 Gratis!
- Resmi Dikukuhkan, PSPI Siap Perkuat Ekosistem Sertifikasi dan Dorong Kualitas SDM Indonesia
- Besok Pengumuman UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen
- Transformasi Dunia Kerja: Perubahan Besar Akibat Digitalisasi, Otomatisasi, dan Kecerdasan Buatan
- Langkah Mudah Memulai Sertifikasi Profesi untuk Pengembangan Karir
- Pentingnya Sertifikasi Profesi di Era Digital: Tingkatkan Peluang Karir
- Mengembangkan Kompetensi di Era Digital: Peran Sertifikasi untuk Industri dan Tenaga Kerja
- Pemberantasan Mafia Tanah, ATR/BPN Palembang Gandeng Masyarakat
- Apple Bangun Pabrik di Indonesia, Loker Melimpah untuk Warga Lokal!
- Vokasi vs Sarjana: Mana yang Lebih Cocok untuk Karier Anda?